JAMBI - Usman Tarudjin dan Syargawi Usman yang merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Damkar Kabupaten Batanghari tahun 2004 yang telah divonis pidana penjara satu tahun dan dua bulan menerima vonis hakim tersebut.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Meli Cahlia mengatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim. Disebutkan tidak perlu mengirim surat tanda menerima putusan, hanya perlu membiarkan habisnya tenggang waktu satu minggu yaang diberikan majelis hakim untuk menyampaikan pendapat.
”Kita terima putusan dari majelis hakim, tujuh hari terhitung Selasa (hari ini; red),” ujar Meli ketika diwawancarai sejumlah wartawan di gedung Pengadilan Negeri Jambi, Senin (25/3) kemarin .
Meli juga menambahkan bahwa untuk eksekusi penahanan, pihaknya tinggal menunggu ada pemberitahuan dari pengadilan ke kejaksaan. “Kita masih menunggu putusan inkrah pengadilan,\" tambahnya.
Usman Tarudjin dan Syargawi Usman terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari tahun 2004, satu minggu lalu telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dua bulan. Mereka dinyatakan bersalah, terbukti dalam dakwaan subsidair seperti disebutkan jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan sebelumnya.
Mantan Kadis Perkotaan Kabupaten Batanghari Syargawi Usman Divonis hukuman pidana penjara satu tahun dan dua bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair kurungan dua bulan. Begitu juga uang pengganti yang dikenakan yaitu Rp 325,503 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Usman Tarudjin juga divonis hukuman penjara satu tahun dan dua bulan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsidair kurungan dua bulan. Selain itu Usman juga diharuskan membayar uang pengganti sekitar Rp 325,503 juta.
(ded)