Oleh Kasrianto SPd
SEBANYAK 63 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi calon anggota KPU Provinsi Jambi 2013. Tes tertulis telah dilakukan 14 Maret 2013 dengan soal dari KPU RI. Dilanjutkan tes kesehatan dan narkoba di Rumah Sakit Umum Raden Mataher Jambi selama satu hari. Tes psikologi selama tiga hari pada 18, 19, dan 20 Maret 2013 yang dilakukan oleh Tim Psikologi Polda Jambi. Terakhir pada 25 dan 27 Maret 2013 tes kejiwaan yang dilakukan pihak Rumah Sakit Jiwa Jambi.
Direncanakan pada 4 April 2013 sudah diumumkan nama-nama yang dinyatakan lulus tes tertulis, psikologi dan kesehatan sebanyak 20 orang. Selanjutnya, pada 10 April 2013 pleno penetapan nama-nama yang masuk 10 besar oleh Tim Seleksi KPU Provinsi Jambi yang diketuai oleh Ansorullah SH MH dengan Sekretaris Yazirman dan tiga anggota Samsir, SH MH, DR. H Fadhilah, DR Zulfa Ahmad.
Dari 63 nama peserta yang mengikuti seleksi terdapat tiga nama incumbent yaitu Kasrianto, SPd, Nuraida Fitri Habi SAg, MAg dan Pahmi SAg, MSi. Terdapat pula sembilan komisioner KPU Kabupaten/Kota yang masih aktif yaitu Syahrial SH, Raisul Jamal Jahidin SE, Subhan Mahmud SAg, Sanusi SAg MH, Desi Arianto SPt, Sri Kasneli SE ME, Agus Fiadi SSos, Raden Syahrudin SAg dan Faisal Amri SH MH. Ada tiga mantan ketua dan anggota KPU kabupaten/kota yaitu Wazirman SAg MM, Zuhdi SHi, Idi Amin Dongoran, Dedek Kurniawan dan M Muslih SH MH. Tidak ketinggalan mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Jambi 2009 yaitu Salahudin Spt, MSi, tiga mantan anggota Panwaslu Kabupaten yaitu Aprizal, Sukarni dan Damiri MPdI. Jadi ada 21 peserta yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu terdiri dari 17 di KPU dan empat di Panwaslu.
Siapa yang bakal terjaring dalam 20 besar? Ini akan diumumkan 4 April 2013 ? Itu juga tergantung dari hasil tes tertulis psikologi, kesehatan jasmani dan rohani sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 02 tahun 2013 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang merupakan turunan dari UU nomor 15 tahun 2011. Lalu siapa yang bakal terjaring dalam 10 besar ? Selain tergantung hasil tes-tes di atas, juga dipertimbangkan hasil wawancara tentang politik, Pemilu, Kepemimpinan, Integritas, dan Independensi. Tak kalah penting untuk menyeleksi 10 nama dari 20 nama adalah tanggapan masyarakat.
Tanggapan itu bisa positif dan bisa pula negatif. Namun tanggapan yang diharapkan bagi tim seleksi adalah tanggapan bersifat konstruktif berkaitan kelayakan dan kepatutan yang tak lepas dari syarat menjadi anggota KPU Provinsi plus berkaitan dengan kode etik Penyelenggara Pemilu.
Secara normatif, syarat menjadi anggota KPU telah diatur dalam Pasal 11 UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Disana disebutkan syarat menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yakni diantaranya, warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Juga ada sejumlah persyaratan lain.
Dari 14 syarat yang diatur itu, saya melihat ada enam poin yang perlu diperhatikan. Yakni, poin huruf d, e, h, i, k dan m. Syarat huruf d misalnya mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Bagaimana tim seleksi mengukur ? Poin ini menyangkut sikap mental atau kepribadian, terlihat dari rekam jejak dari calon anggota KPU Provinsi Jambi. Apakah calon adalah sosok yang memiliki komitmen yang tinggi untuk menegakkan nilai-nilai kebenaran, keadilan dan hajat hidup orang banyak. Syarat ini sangat dekat pula dengan kode etik Penyelenggara Pemilu yang penegakannya dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP.
Kemudian juga syarat huruf e. Dimana harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Poin e ini sangat menentukan dari sisi teknis sukses atau tidak suksesnya Pemilu. Jika penyelenggara Pemilu tingkat Provinsi tidak memiliki kompetensi di bidang kepemiluan, ketika ada persoalan kemana KPU kabupaten/kota akan mengadu . Sementara penyelenggaraan Pemilu itu berkaitan dengan waktu. KPU Provinsi sesuai UU nomor 15 tahun 2011 memiliki tugas dan wewenang mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh KPU Kabupaten/Kota.
Ada lagi, syarat huruf h. Dalam syarat ini ditegaskan harus mampu secara jasmani dan rohani. Penyelenggara Pemilu dituntut sehat jasmani dan rohani. Sehingga bisa bekerja dalam tahapan, program dan jadwal yang padat dan penuh tekanan. Penyelenggara Pemilu harus memiliki daya tahan fisik atau jasmani seperti tidak gampang sakit. Misalnya hari ini ia harus supervisi ke KPU kabupaten/kota, sementara malam harinya harus rapat di KPU Provinsi dan keesokan harinya harus rapat kerja ke KPU RI di Jakarta. Demikian pula kesehatan rohani serta ketahanan mental psikologis, komisioner KPU jangan ketika berhadapan dengan banyak masalah justru stres, panik, pingsan, jatuh sakit atau menangis. Jadi, komisioner KPU harus mampu bekerja di bawah tekanan dengan tetap mengedepankan integritas, independensi dan kemandirian.
Syarat huruf i. khususnya tidak menjadi anggota partai politik lima tahun terakhir. Syarat ini menyangkut independensi penyelenggara Pemilu. Bagaimana jika suaminya adalah pengurus partai politik. Khusus poin ini, secara normatif yang diatur UU adalah pribadi calon anggota KPU yang tidak boleh menjadi anggota partai politik. Namun di era keterbukaan dan di tengah rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah mengharuskan pihak yang berada di lembaga publik atau lembaga pemerintah betul-betul bebas dari hal-hal yang dinilai rentan alias rawan terjadi penyimpangan karena adanya kedekatan hubungan kekeluargaan atau hubungan emosional. Syarat huruf k. bersedia bekerja penuh waktu. Syarat ini pada tataran implementasi tidak lah mudah menerapkannya. Misalnya, kadang masih ada yang berstatus dosen masih tetap mengajar di perguruan tinggi asalnya. Demikian pula komisioner KPU yang berlatar belakang kontraktor atau wiraswasta masih tetap menjalankan usaha atau bisnisnya. Sehingga tugas, wewenang dan kewajiban selaku komisioner KPU tak bisa berjalan dengan baik. Tak jarang tugas komisioner KPU harus ditutupi oleh pihaksekretariat tanpa kontrol atau tanpa diawasi oleh komisioner KPU. Syarat huruf m. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Syarat ini baru muncul dalam UU Penyelenggara Pemilu nomor 15 tahun 2011. Poin ini muncul karena ada di berbagai daerah di tanah air, dimana suami menjadi anggota KPU Provinsi sementara istrinya menjadi anggota KPU kabupaten/kota.
Sekedar catatan berkaitan seleksi KPU Provinsi Jambi ada pesan ketika Ketua KPU RI Husni Kamil Manik berkunjung ke Jambi pada 28 Februari 2013. Saat tanya jawab dengan KPU kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi menegaskan pihaknya mengharapkan KPU Provinsi Jambi dan KPU kabupaten/kota yang terpilih adalah komisioner yang berpengalaman dan dipercaya. Komisioner aktif KPU Provinsi Jambi dan KPU kabupaten/kota yang saat ini ikut seleksi KPU Provinsi Jambi sebanyak 12 orang, mantan komisoner KPU 5 orang dan mantan Panwaslu empat orang. Mereka adalah figur-figur yang berpengalaman, namun apakah masih dapat dipercaya. Persoalan dipercaya atau tidak dipercaya, hal ini sangat tergantung dari penilaian dan pertimbangan dari tim seleksi .
(Penulis adalah Kasrianto SPd, anggota KPU Provinsi Jambi 2008-2013 dan calon anggota KPU Provinsi Jambi 2013-2018)