Ancam Pecat Oknum Nakal

Jumat 05-04-2013,00:00 WIB

JAMBI- Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jambi, Amir Sakib mengancam untuk memecat oknum di lingkupnya jika kedapatan melakukan praktek pungutan liar (pungli) terhadap wajib pajak. Hal ini menyusul adanya dugaan pungli di gerai Samsat. “Kalau ada saya ancam dipecat jika memang terbukti. Karena soal ini sudah saya ingatkan jauh-jauh hari,\' tegasnya.

Dia menegaskan, harusnya praktek yang dilakukan kepada wajib pajak adalah 3 S (Senyum, Sapa Dan Salam, red). Bukan malah melakukan tindakan pungli.diminta pendapatnya jika pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Anjungai Tunai Mandiri (ATM), dia mengaku tertarik.

\'Tapi nanti diputuskan dalam rapat dewan pembina Samsat, yakni dari Dispenda, polisi, Jasa Raharja dan Bank Jambi akan kita coba usulkan,\' katanya.

Ditanya soal adakah keharusan seseorang yang akan membayar PKB membawa KTP asli ketika akan membayar PKB? Dengan tegas dia mengatakan tidak. \'Itu tidak ada. Yang penting bawa STNK, copy KTP atau copy BPKB saya perintahkan untuk dilayani. Kecuali mereka mau balik nama atau mengganti plat motor dan lainnya,\' tegasnya.

                Senada dengan Amir Sakib, Kepala Samsat Kota Jambi, EC Mardjani yang dikonfirmasi kemarin mengaku akan mengecek kebenaran informasi tersebut. “Kita akan ingatkan jika memang yang berbuat itu PNS kita. Namun kalau polisi itu bukan wewenang kita, karena polisi itu punya atasan juga yang lebih berhak menegurnya,” katanya.

Dijelaskannya, di gerai Samsat yang ada di Jamtos sendiri, ada sebanyak 4 orang PNS-nya yang bertugas dan juga didampingi personel kepolisian sebanyak 2 orang dan juga petugas dari jasa Rahardja.

“Kita akan ingatkan. Pungutan itu memang tak boleh. Kita akan ingatkan kalau memang PNS saya yang berlaku begitu. Kalau sudah ditegur sekali tidak mengindahkan, maka saya akan mutasi. Saya tidak membenarkan tindakan pungutan,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat ekonomi Jambi, Pantun Bukit yang diminta komentarnya mengatakan, ada baiknya memang pembayaran PKB dilakukan melalui ATM. Sehingga, kecurigaan soal adanya pungli bisa teratasi. “Baru kemudian bukti setoran itu dibawa ke Samsat atau loket untuk ditukar dengan slip surat ketetapan pajak daerah,\' imbuhnya.

Pantun menyayangkan adanya tindakan dari oknum petugas di loket pemungutan Samsat yang beralasan harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) asli untuk syarat wajib pembayaran PKB. \'Kalau sudah ada fotocopy KTP saya rasa itu sudah cukup lah. Inikan bukan untuk menjual, tapi membayar pajak ke kas daerah,\' pungkasnya.

(wsn)

 

Tags :
Kategori :

Terkait