Birokrasi Lembaga Paling Korup

Jumat 12-04-2013,00:00 WIB

Pemda Wajib Melelang Jabatan Eselon

JAKARTA--Hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan kalau birokrasi merupakan jabatan terkorup di Indonesia. Setidaknya pada 2011 ada 239 tersangka berlatar belakang pegawai negara disusul direktur atau pimpinan perusahaan swasta dengan 190 orang, dan 99 anggota DPR/DPRD.

Kemudian kepala dinas 91 orang, panitia lelang 67 orang, bendahara pemda 51, bupati/wakil bupati/walikota/wakil walikota 41 orang, kades 31, ormas 30, pengawas 28, sekda/sekot/sekjen 24, pegawai swasta 24, KPU/KPUD 20, dan direktur BUMN/BUMD 17 orang.

\"Kajian ICW dalam trend penegakan hukum pemberantasan korupsi 2011 memperlihatkan kalau birokrasi berada di urutan pertama aktor korupsi yang paling banyak terjerat kasus hukum,\" kata Ade Irawan, Deputy Coordinator ICW dalam diskusi publik di Media Center Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kamis (11/4).

Fakta ini, lanjutnya, sangat memiriskan. Sebab, sejatinya birokrasi merupakan mesinnya negara. Tujuan untuk melayani dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat tidak akan dapat dicapai tanpa peran birokrasi.

Ade menyebutkan, korupsi yang dilakukan birokrasi tidak sederhana. Sebaran, bentuk, dan penyebab korupsi tidak tunggal. Selain itu pelakunya beragam, mulai dari aparat administratif paling bawah hingga pejabat level atas.

\"Setiap level memiliki mainan sendiri-sendiri. Modus yang digunakan pun sangat tergantung pada jenis dan lokasi pelayanan. Bahkan dalam tingkat tertentu, korupsi \"recehan\" (kecil) merupakan rangkaian dari korupsi yang lebih besar (korupsi politik),\" bebernya.

Ditambahkan Ade, di beberapa sektor, pegawai pada tingkat bawah dan menengah yang didorong untuk aktif. Sedangkan pada tingkat atas hanya menerima setoran. \"Jadi praktik korupsi di birokrasi dilakukan secara sistematis dengan melibatkan banyak orang di setiap level,\" pungkasnya

Sementara itu, Lelang jabatan atau promosi terbuka untuk jabatan eselon satu dan dua akan menjadi kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah. Ini bila Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi UU.

Saat ini, menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo, setiap kementerian/lembaga (K/L) maupun pemda masih diberikan kelonggaran untuk melakukan lelang jabatan. Artinya, lelang jabatan yang dilakukan masih sebatas dalam lingkup instansi bersangkutan.

\"Kalau sudah ada UU ASN, mau tidak mau sudah keharusan tiap-tiap instansi melelang jabatan secara nasional. Tujuannya agar, PNS di daerah bisa berkarir di pusat demikian sebaliknya. Begitu juga PNS di instansi A bisa pindah ke instansi B,\" terang Eko Prasojo di Kantor KemenPAN-RB, Kamis (11/4).

Lelang jabatan ini sudah dicontohkan KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Diharapkan dengan keberhasilan ketiga instansi tersebut, seluruh instansi akan melakukan hal serupa.

\"Sementara ini kita biarkan setiap instansi melakukan lelang jabatan di internalnya. Seperti di Kementerian Perhubungan, yang melakukan lelang jabatan untuk posisi dirjen di lingkungan Kemenhub sendiri,\" tuturnya.

Hingga saat ini sudah ada 39 K/L dan pemda yang mengajukan diri untuk melakukan lelang jabatan, di antaranya Kemenhub, Kemenkeu, Bappenas, Aceh, Pak-Pak Barat, Jakarta, dan lain-lain.  \"Lelang jabatan eselon satu dan dua merupakan model penempatan pejabat yang transparan, minus KKN, dan sangat objektif,\" tandas guru besar UI ini.

(Esy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait