Hich Masih Pikir-Pikir
JAMBI- Mantan Walikota Jambi, Aripin Manap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran kembali menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Jambi dengan agenda Duplik dari kuasa hukum.
Suhaimi kuasa hukum Aripin Manap dalam Dupliknya mengatakan, Jaksa tetap menuduh Aripin Manap menandatanggani perda yang berisi penunjukan langsung dalam pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran. Padahal, menurut Suhaimi, Kepala Kantor Damkar Kota Jambi telah diberi wewenang oleh Walikota.
”Penunjukan langsung ini terjebak sistematis administrasi,”ujar Suhaimi.
“Dalam Duplik tadi, kita membantah dakwaan, tuntutan, dan replik dari Jaksa. Yang bersalah adalah Kakandamkar,” tegas Suhaimi seusai sidang kepada sejumlah wartawan.
Sidang dilanjutkan Jum’at (3/5), dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai Eliwarti.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, dalam kasus yang tercatat merugikan Negara sekitar Rp 1,2 miliar lebih ini mantan Walikota dua periode itu dituntut pidana penjara selama satu tahun dan tujuh bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsidier selama tiga bulan. Selain itu terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar uang penganti kerugian Negara senilai Rp 1,2 miliar lebih.
Sementara itu, tersangka kasus Damkar Tanjabtim Abdulah Hich, yang juga Mantan Bupati Tanjabtim masih memanfaatkan waktu pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
“Kita masih pikir-pikir,”ungkap Sarbaini, kuasa hukum Hich.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hich divonis pidana penjara satu tahun dan enam bulan. Lalu pidana denda Rp 50 juta, dan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara Rp 217 juta.
(ded)