Proyek Pompong Tidak Dicek Fisik

Selasa 07-05-2013,00:00 WIB

JAMBI- Beberapa fakta menarik mulai terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan 100 pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjabtim, dengan kerugian negara Rp 3,117 miliar.

Selamet yang menjabat sebagai sekretaris tim PHO diharidkan oleh JPU sebagai saksi untuk terdakwa Zainal Abidin Direktur CV Dulan Dari. Dalam keteranganya, Selamet mengatakan, bahwa tim pemeriksa dalam proyek pengadaan 100 kapal pompong tidak melakukan pemeriksaan fisik sebelum menandatangani berita acara penerimaan.

Kepada majelis hakim ia mengatakan, penandatanganan berita acara dilakukan pada
23 Desember 2011. Isi berita acara, pekerjaan telah dilaksanakan dan
telah sesuai dengan surat perjanjian kerja.

“Kami kemudian melakukan pengecekan lagi pada tanggal
27 Desember 2011. Didapati bahwa kapal pompong yang ada hanya 23 unit,”ungkap Selamet.

Saksi Ismanto yang merupakan konsultan pengawas teknis CV Dimensi
Santika, di depan majelis mengatakan hal yang berbeda. Kepada  majelis hakim ia mengatakab bahwa dirinya melihat ada seratusan pompong ketika mengawasi. Disebutkan dia, pada bulan Oktober pengerjaan selesai 20 persen, bulan Desember sekitar 80 persen. \"Bulan Januari sudah selesai 100 persen,\" jelasnya.

(ded)

Tags :
Kategori :

Terkait