Tak Bekerja di Instansi Pemerintah
JAMBI- Sebanyak 29 orang tenaga honorer yang sudah bekerja sejak 2005 lalu tak bisa diangkat menjadi CPNS. Pasalnya, mereka terkendala beberapa syarat untuk diangkat menjadi CPNS.
Kepala BKD Provinsi Jambi, Ambo Tuo, kepada koran ini, kemarin, mengatakan, 29 tenaga honorer ini tidak bisa diangkat karena mereka bekerja tidak di institusi pemerintah, meski gajinya dibayar dari dana APBD.
‘‘Ada 29 orang mau protes tak diangkat menjadi honorer K2. Mereka itu pada tahun 2005 sudah keluar dari data. Mereka ini memang dibayar APBD namun tidak bekerja pada instansi pemerintah. Makanya tak termasuk kriteria untuk diangkat menjadi CPNS. Makanya mereka dinyatakan tak lolos seleksi administrasi. Mereka ini yang protes,’‘ sebutnya.
Diterangkannya, persoalan mereka yang tak masuk menjadi tenaga honorer baik kategori 1 maupun kategori 2 menjadi persoalan secara nasional. Diceritakannya, soal masalah honorer ini dilakukan pendataan ulang. Pada 2010 lalu, katanya, masih ada pegawai honorer ini yang tercecer pemrosesannya sehingga belum diangkat. ‘‘Maka keluar surat edaran waktu itu dari kementrian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 5 tahun 2010 tentang pendataan honorer yang bekerja dalam lingkup instansi pemerintahan. Pada saat keluar edaran ini timbul istilah kategori 1. Untuk Provinsi Jambi saat itu muncul sebanyak 238 orang honorer kategori 1 untuk Pemda Provinsi,’‘ ujarnya.
‘‘Setelah didata ulang terdapat lah honorer K1 yang kriterianya tenaga honorer yang dibiayai oleh APBD atau APBN yang masa kerjanya pada desember 2005 itu dia sudah 1 tahun dan umurnya tak kurang dari 19 tahun atau lebih dari 46 tahun,’‘ sambungnya.
Disebutkannya dalam kesempatan itu, tenaga honorer kategori 2 Provinsi Jambi hanya berjumlah sebanyak 6 orang. ‘‘Mereka yang sudah diverifikasi dan lolos untuk ikut langkah selanjutnya. Itu hanya 6 orang, maka sedang dilakukan oleh kemenPAN dan BKN sedang memproses yang 6 orang ini. Melalui seleksi kompetisi sidang, di data yang rencananya bulan Juli akan dites,’‘ sebutnya.
‘‘Yang 6 orang K2 ini tak secara otomatis jadi CPNS, harus melalui tes untuk jadi CPNS. Beda dengan K1 tak tes lagi, asal syaratnya lengkap maka jadilah mereka CPNS. Ada 29 orang mau protes tak diangkat menjadi K2. Mereka itu pada tahun 2005 sudah keluar dari data. Mereka ini memang dibayar APBD namun tidak bekerja pada instansi pemerintah. Makanya tak termasuk kriteria untuk diangkat menjadi CPNS. Makanya mereka dinyatakan tak lolos seleksi administrasi,’‘ katanya lagi.
Dijelaskannya, mereka yang 29 orang ini sudah bekerja sebelum 2010 itu minta haknya sama, yakni mau diangkat juga menjadi CPNS. ‘‘Kan tak bisa, terus mau masuk K2 tak bisa juga karena ada ketentuan apabila dia dibayar dengan APBD dan APBN bekerja pada instansi pemerintah, dan desember 2005 dia bekerja sudah 1 tahun dan usianya tak kurang dari 19 dan tak lebih dari 46 tahun maka masuk K1,’‘ ungkapnya.
‘‘Yang 29 ini memang dibayar APBD dan APBN namun tak bekerja pada instansi pemerintah, jadi kan tak sesuai ketentuan. Itu yang protes sampai sekarang di seluruh Indonesia. Lalu ada yang bekerja di instansi pemerintahan bertahun berturut-turut namun tak digaji APBD dan APBN. Bisa jadi mereka ini dibayar dengan dana BOS atau yang lainnya namun tak tercantum dalam APBD dan APBN. Misalnya kerja di KONI, nah itu tak termasuk instansi pemerintahan, lalu tak bisa diangkat,’‘ tandasnya.
(wsn)