Lantas apakah Simpatik akan mengajukan gugatan ke MK. “Kita lihat bukti yang ada, kalau memang buktinya cukup kuat kita akan ke MK mencari keadilan,” tandasnya.
Dirut Pemenangan FAS Chalik Saleh menyatakan, hasil pleno PPK di 8 kecamatan secara keseluruhan memang menunjukkan FAS unggul. Namun demikian, pihaknya tetap menunggu keputusan resmi atau rapat pleno KPU Kota Jambi. “Biarkan KPU Kota Jambi bekerja sesuai dengan tupoksi dan tahapan yang ada,” ujar Chalik Saleh.
Pasangan calon nomor urut empat, Effendi Hatta mengaku pihaknya sudah menerima dan legowo dengan hasil pesta lima tahunan tersebut.
“Kita dari awal legowo, kalau memang hasil pleno PPK ini berdasarkan pleno PPS dan KPPS kita tidak menyoalkan. Tapi kalau ada kecurangan tentu ini juga harus dikoreksi,” tuturnya.
Ia juga mengaku melihat kejanggalan di Kelurahan Talang Bakung. Jika melihat diseluruh kelurahan paritisipasi pemilih hanya di kisaran 60 persen. “Namun disini mencapai 90 persen. Tentu ini patut dipertanyakan,” sebutnya.
Soal mengajukan gugatan ke MK atau tidak, Fendi menyerahkan kepada tim sukses. “Kita serahkan kepada tim, kita akan kaji apakah ada pelanggaran atau tidak,” tukasnya.
Anggota KPU Kota Jambi, Agus Fiadi saat dikonfirmasi mengatakan, hasil pleno ditingkat PPK kemarin baru dilaporkan ke KPU. Namun ia mengaku belum mengetahui hasilnya siapa yang keluar sebagai pemenang.
“Hasil pleno ditingkat PPK baru dilaporkan ke kita dan belum direkap, kotak berita acara dan semua perlengkapan lainnya juga diserahkan,” katanya.
Disinggung mengenai rekapitulasi yang dilakukan harian ini yang menyatakan FAS sebagai pemenang, ia enggan memastikannya.
“Kalau hasil penghitungan mulai dari tingkat KPPS, pleno PPS dan pleno PPK itulah hasilnya, mungkin saja (FAS unggul, red). Tapi hasil rekap itu belum sampai ke kami selaku komisioner, nanti akan kami rekap. Hasil tingkat kecamatan kita rekap 05 Juli, tanggal 06 ditetapkan siapa pemenangnya,” jelasnya.
Mengenai keberatan dari pasangan calon, menurutnya sampai sejauh ini belum ada laporan kepada pihaknya. “Soal keberatan saya belum dapat laporan keberatannya dimana,” tandasnya.
Terpisah, Anggota Panwaslu Provinsi Jambi, mengatakan, pleno ditingkat PPK kemarin berjalan lancar sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang ditetapkan KPU. Hanya saja menurutnya di Jambi Timur ada keberatan dari pasangan Simpatik dan tidak mau menandatangani berita acara pleno.
“Dari pantauan kita, tadi (kemarin, red) ditingkat PPK Jambi Timur saksi Simpatik keberatan, tapi didua tingkat dibawahnya di PPS dan KPPS saksinya menandatangani berita acara. Kemudian juga formulir keberatan di PPS itu tidak diisi mereka,” katanya kepada sejumlah wartawan usai pleno di PPK Pasar Jambi kemarin.
Menurutnya, saksi Simpatik keberatan dengan hasil rekapitulasi dibeberapa TPS. “Waktu pleno di PPS dan KPPS mereka tidak keberatan, tapi di PPK keberatan. Silahkan saja keberatan, kita juga punya penilaian, KPU sebagai penyelenggara tentu akan menyerap aspirasi ini. Sepanjang bisa dibuktikan ada penggelembungan suara tidak apa-apa,” sambungnya.
Soal pelanggaran selama pleno ditingkat PPK ini berlangsung, ia tidak bisa memastikannya. “Nanti malam (semalam, red) kita kumpulkan seluruh Panwascam terkait hasil pleno ditingkat PPK,” tandasnya.
(cas)