JAMBI – Penyelesaian sengketa Pemilu terkait pencoretan Caleg Hanura Dapil Bungo-Tebo, Azhar Mulia memasuki sidang kedua dan diberikan kesempatan untuk melakukan mediasi antara KPU sebagai termohon dan Hanura sebagi pemohon.
“Setelah sidang hari ini (kemarin, red) kita berikan kesempatan kepada termohon dan pemohon untuk melakukan mediasi,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan kepada sejumlah wartawan kemarin.
Dikatakannya, dalam sidang kemarin KPU tetap bersikukuh pada keputusan awal yang mencoret mantan komisoner KPU Provinsi Jambi dari DCS. KPU tetap berpedoman pada regulasi yang mengharuskan batas mundur 9 April.
Demikian juga dengan Hanura yang diwakili Sekretaris DPD Hanura Provinsi Jambi, Sony Zainul. Sony sendiri dalam tanggapannya beralasan sesuai dengan surat edaran nomor 315 BB 6 tidak membatalkan persyaratan namun hanya belum memenuhi syarat. “Makanya tentu semua tanggapan pemohon ini akan kita kaji,” sebutnya.
Jika memang ada tanggapan yang berbeda, maka tentu mediasi yang difasilitasi Bawaslu ini gagal. Sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi yang rencanya DR Helmi, Prof Sukamto Satoto dan Ivan Fauzani.
Disinggung soal langkah Bawaslu dalam mengambil keputusan nantinya, menurutnya sama seperti halnya sidang, pihaknya akan mengkaji dengan memeriksa bukti baik berupa keterangan dari pemohon, termohon dan juga saksi ahli. “Ini nantinya dinilai oleh majelis sesuai dengan regulasi,” jelasnya.
Sedangkan soal insiden pengusiran Azhar Mulia dan Kasrianto dalam sidang pertama oleh Ketua Bawaslu Asnawi, Fauzan menilai hanya miss komunikasi saja. “Itu hanya insiden kecil dan miss komunikasi saja,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Divis pencalonan KPU Provinsi Jambi M Sanusi mengatakan KPU tetap pada keputusan awal. Dengan alasan sesuai dengan aturan, pihaknya tetap mencoret tiga mantan komisoner ini.
“Kalau kami sudah hadir, ada Pak Pahmi. Kebetulan saya baru pulang. Yang jelas kami tetap sesuai dengan keputusan awal,” tegasnya.
(cas)