Oleh : Hafid Zakaria SH MH
PERUBAHAN sosial yang begitu cepat mengakibatkan proses modernisasi dirasakan sebagai suatu yang berpotensi dapat menimbulkan keresahan dan ketegangan sosial. Keresahan sosial dan ketegangan sosial dapat menimbulkan penyimpangan-penyimpangan terhadap atauran-aturan hukum yang telah disepakati dan telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi seperti pencurian perampokan, pembunuhan, dan penyimpangan konvensiaonal lainnya. Disamping penyimpangan secara konvensional terdapat penyimpangan yang sangat cangging atau extra ordeneri crime (kejahatan luar biasa) seperti korupsi, money laundry, dan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi.
Penyimpangan tersebut telahmenyebabkan akibat negatif bagi negara ( pemerintah, dan masyarakat), maka untuk itu dalam rangka untuk mengembalikan dalam kondisi semula maka harus ada proses penegakan hukum, penegakan hukum oleh Soeryono Sukanto dimaknai sebagai kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantahkan dan tindak serangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Faktor mempengaruhi
Penegakan hukum merupakan suatu proses sosial, yang tdak bersifat tertutup tetapi bersifat terbuka dimana banyak faktor yang akan mempengaruhinya.Keberhasilan penegakan hukum akan sangat di pengaruhi oleh berbagai faktor, adapun faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah Pertama;Substansi hukum, hukum diciptakan oleh lembaga-lembaga yang berwenang, sebagai contoh Undang-undang di buat oleh DPR, dalam menciptakan substansi atau isi hukum tersebut DPR sebagai lembaga yang diberi wewenang harus memperhatikan apakah isi undang-undang itu betul-betul akan memberikan keadilan,kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat atau justru di buatnya hukum akan semakin membuat ketidak adilan dan ketidakpastian dan malah merugikan masyarakat. Maka untuk itu substansi hukum sangat penting sekali.Kedua,Struktur hukum, struktur hukum ini dimaknai para pelaku penegak hukum, sebagaimana yang di sampaikan oleh bagirmanan bahwa penegak hukum ada dua yaitu penegak hukum yang pro yustitia dan penegak hukum yang non pro yustitia, penegakan hukum pro yustisia adalah Hakim, Jaksa, Polisi dan advokat, sedangkan yang non pro yustisia dilingkungan bea cukai, perpajakan,lembaga pemasyarakat. Para penegak hukum ini memegang peranan yang sangat penting di tangan merekalah hukum di tegakkan, mereka harus memiliki komitmen moral yang kuat dalam penegakan hukum.Penulis berharap mereka tidak hanya menjadi corong undang-undang namun juga berfikir lebih luas dan mendalam.Ketiga, Faktor sarana dan prasarana, penegakan hukum membutuhkan sarana-prasarana seperti bagi polisi peralatan yang memadai dan tentunya bisa digunakan, apa jadinya jika dalam penegakan lalu lintas motor yang digunakan untuk patroli motor yang sudah usang, atau dalam penyusunan berkas masih menggunakan mesin ketik manual, sarana dan prasarana ini tentu berkaitan dengan anggaran, maka anggaran untuk penunjang benar-benar dimanfaatkan untuk itu.Keempat,Budaya hukum masyarakat,Penegakan hukum bukanlah diruang hampa, penegakan hukum dilakukan di tengah-tengah masyarakat, maka untuk itu penegakan hukum tidak akan dapat berjalan dengan baik jika masyarakat tidak mendukung, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, partisipasi itu dapat dilakukan dengan aktif untuk mematuhi hukum dan juga jika ada pelanggaran hukum dapat melaporkan kepada yang berwenang. Masyarakat juga harus aktif melakukan pengawasan terhadap penegak hukum agar tidak terjadi penyimpangan dalam penegakan hukum.
(Oleh : Penulis kedua adalah dosen tetap STIA Setih Setio Muara Bungo,alumni MH Universitas Jambi,Anggota Pelanta Jambi)