MUARASABAK –Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Tanjab Timur, hingga kini masih kekurangan personil. Akibatnya, aktifitas pendataan perizinan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Tanjab Timur, terhambat. Dampaknya pun pihak KPPT terhambat melakukan pendataan di lapangan. ‘’Untuk UPTD saja kami belum ada,” ujar Kepala KPPT Tanjab Timur, M Eduard, kemarin.
Dicontohkannya, seperti kasus perusahaan kepala sawit yang beroperasi pada tahun 2012 lalu yang berlokasi di Kecamatan Sadu, pihaknya tidak mengetahui kalau di Kecamatan tersebut ada perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi izin. “Saat kami cek ke lokasi ternyata memang ada perusahaan, ketika kami ingin menemui pemilik perusahaan selalu tidak ada ditempat, dan hingga kini kita belum mengetahui apakah perusahaan tersebut masih beroperasi atau tidak,” jelasnya.
Diungkapkannya, sejauh ini dari tahun 2008 hingga Juni 2013 untuk izin lokasi yang telah dikeluarkan sebanyak 34 izin lokasi. Dari 34 izin mencakup 20 perusahaan baik itu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan maupun dibidang perkebunan. Namun, dari 34 izin lokasi tersebut terdapat 11 izin yang masa berlakunya terlah berakhir, karena untuk izin lokasi pihaknya hanya memberikan jangka waktu selama satu tahun.
“Karena kami keterbatasan petugas, kami berharap kepada SKPD terkait (Hutbun, ESDM, red) selaku teknis melakukan pengecekan mengenai perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tanjab Timur, kalau kami hanya sebatas administrasi,” tandasnya.
(yos)