JAKARTA - Kemenangan pasangan Alex Noerdin - Ishak Mekki dalam pemilihan umum Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak otomatis menjadikan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menggelar pemilihan ulang di empat kabupaten/kota dan satu kecamatan.
Ketua MK, M Akil Mochtar, saat memimpin sidang putusan perkara yang teregistrasi dengan nomor 79/PHPU.D-XI/2013 itu menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. \"Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon (KPU Provinsi Sumsel). Dalam pokok perkara, sebelum menjatuhkan putusan akhir, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,\" ujarnya saat membacakan amar putusan dalam sidang di gedung MK, kemarin.
Selanjutnya amar putusan menyatakan membatalkan keputusan KPU Sumsel nomor 33/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2013 bertanggal 13 Juni 2013. Selain itu membatalkan keputusan KPU Sumsel nomor 34/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel periode 2013 \" 2018 pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2013 bertanggal 14 Juni 2013.
\"Memerintahkan kepada KPU Sumatera Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada; seluruh TPS di kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, seluruh TPS di kabupaten Ogan Komering Ulu, seluruh TPS di kota Palembang, seluruh TPS di kota Prabumulih, seluruh TPS di kecamatan Warkuk Ranau Selatan di kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,\" ungkap Akil.
KPU, Bawaslu, dan seluruh penyelenggara pemilu di Sumsel diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai kewenangannya. \"Memerintahkan KPU Sumatera Selatan, KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumsel, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan ini diucapkan,\" terusnya.
Dalam konklusi mahkamah berkesimpulan eksepsi atau pembelaan KPU tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum. Sebaliknya pokok permohonan Pemohon terbukti untuk sebagian. Pemohon dalam perkara ini adalah Herman Deru-Maphilinda Boer sebagai pasangan calon nomor urut tiga.
Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi, saat membacakan pertimbangan hukumnya mengatakan pihak Alex terbukti melakukan pengerahan dana APBD secara terstruktur, sistematis, dan massif. Setelah memeriksa dan mencermati secara seksama dalil Pemohon dan keterangan Pihak Terkait, serta berbagai bukti, mahkamah meyakini bahwa gubernur incumbent yaitu Alex Noerdin telah menggunakan APBD provinsi Sumsel untuk memenangkan pemilukada itu.
\"Fakta persidangan membuktikan bahwa memang benar ada aliran dana bantuan social yang diberikan oleh gubernur incumbent kepada masyarakat dan organisasi-organisasi social yang diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel tahun anggaran 2013 tanggal 21 Januari 2013 sebesar Rp 1.492.704.039.000 (Rp 1,4 triliun),\" ungkapnya.
\"Mahkamah menilai pemberian dana hibah dan bantuan social tersebut sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan pemilukada itu. \"Sehingga patut diduga adanya kampanye terselubung yang digunakan oleh pihak Terkait sebagai gubernur incumbent dengan memanfaatkan APBD provinsi Sumsel,\" ungkap Fadlil.
Ketua KPU Sumsel Anisatul Mardiyah, mengaku siap melaksanakan putusan MK secepatnya. \"Tidak tunggu 90 hari, lebih cepat akan kita lakukan. Mungkin setelah lebaran karena perlu persiapan, pengadaan surat suara, karena kita tidak punya surat suara sebanyak untuk pengulangan di empat kabupaten/kota dan satu kecamatan itu. Yang perlu kita siapkan hanya pengadaan suarat suara, kotak suara, dan pernak pernik lainnya, pengadaan logistic,\" ungkapnya, ditemui usai sidang.
Di Sumsel, kata dia, terdiri atas 15 kabupaten/kota. Pihaknya menerima jika di empat kabupaten/kota tersebut saja harus dilakukan pemilu ulang.
Gugatan terhadap hasil Pilkada Provinsi Sumsel 2013 sebenarnya dilakukan dua pihak. Pihak kedua yaitu pasangan nomor urut satu; Eddy Santana-Anisja Djuita Supriyanto terdaftar dengan nomor 80/PHPU.D-XI/2013. Untuk perkara ini mahkamah memutuskan menolak eksepsi Termohon (KPU Sumsel) untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan memutuskan sebelum menjatuhkan putusan akhir, menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan dengan dilaksanakannya putusan nomor 79/PHPU.D-XI/2013 bertanggal 11 Juli 2013.
(gen)