OJK Bubarkan Asuransi TKI Nakal

Selasa 16-07-2013,00:00 WIB

Konsorsium ada 10 Perusahaan

JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin tegas menindak tegas perusahaan asuransi yang melakukan praktek nakal dalam industri keuangan. Salah satunya OJK bakal menghentikan konsorsium asuransi proteksi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) pada 1 Agustus 2013 mendatang. Upaya pembubaran konsorsium tersebut dinilai efektif untuk memberikan perlindungan terhadap TKI serta menekan praktek monopoli harga premi.

                Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Ngalim Sawega menengarai, dana premi yang dikelola oleh konsorsium asuransi proteksi TKI tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan dan perlindungan nasabah. Sebaliknya, premi yang terkumpul dari konsorsium yang dibentuk pada September 2010 lalu itu, justru sebagian diperuntukkan murni kegiatan bisnis perseroan. Contohnya ekspansi bisnis dengan pembentukan perwakilan luar negeri, hingga penanganan masalah TKI di negara tempat mereka bekerja.

                Ia menyebutkan, dalam pelaksanaan konsorsium asuransi TKI sendiri telah menyepakati pembagian premi sebanyak 5 persen untuk komisi pialang, dan sisanya 95 persen untuk dana konsorsium. Secara terperinci, 50 persen dari dana konsorium itu dikelola konsorsium sendiri, sementara 45 persennya.

                \"Setelah kami lakukan pemeriksaan, 45 persen itu untuk kepentingan yang tak masuk dalam kegiatan asuransi. Nilainya mencapai Rp 179 miliar. Ini porsi yang cukup besar,\" ungkapnya saat ditemui di kantornya, kemarin (15/7).

                Padahal, menurut Ngalim, skim asuransi TKI sudah jelas dan bahkan telah diatur dalam peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Yakni asuransi yang ditanggung perusahaan asuransi (insurable risk), seharusnya dipisahkan dari risiko-risiko yang dapat ditanggung negara (uninsurable risk). \"Nah, jika pemisahan risiko dan penanggung jawab risiko itu jelas, seharusnya tingkat premi yang dibayarkan TKI saat ini bisa jauh lebih murah, atau dengan tingkat benefit yang lebih tinggi kalau harganya lebih mahal,\" paparnya.

                Lantaran itu, pasca pemeriksaan terhadap perusahaan sejak Mei 2013, pihaknya memutuskan untuk membubarkan pemasaran konsorsium asuransi TKI. Artinya, konsorsium tidak bisa lagi menerima premi dari nasabah TKI baru. Akan tetapi, konsorsium yang ada sekarang harus tetap memenuhi kewajiban dan tanggungjawabnya terhadap nasabah lama, seperti menerima premi dan membayar klaim. \"Saat ini kami hitung ada 433 klaim yang sudah masuk ke konsorsium lama. Itu harus diselesaikan,\" jelasnya.

                Selain itu, OJK juga telah melayangkan surat imbauan kepada Kemenakertrans yang telah membentuk konsorsium tersebut. OJK meminta Kemenakertrans untuk membentuk kembali setidaknya dua konsorsium asuransi TKI. Sehingga pada 1 Agustus mendatang, telah ada konsorsium asuransi TKI baru. \"Setidaknya jika ada dua konsorsium, harga premi bisa bersaing. Selama ini TKI terpaksa ikut di satu konsorsium itu saja,\" paparnya.

(gal)

Konsorsium Asuransi TKI

 

Perusahaan Asuransi

PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya

PT Asuransi Jiwa Recapital

PT Asuransi Takaful Keluarga

Tags :
Kategori :

Terkait