Guru Penjual Tuak Divonis 3 Bulan Tahanan Luar
KERINCI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kerinci kecewa dengan dijatuhkannya vonis 3 bulan tahanan luar terhadap Mat Afeni, guru SD yang tertangkap menjual tuak saat razia Satpol PP Kerinci April lalu. Syafnelis, Kasat Pol PP Kerinci mengemukakan langsung hal tersebut. \"Kecewa juga, vonis itu sangat kurang. Kita dapat capeknya saja saat razia,\" ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Kerinci berkerjasama dengan Polres Kerinci Kamis (4/4) lalu melakukan razia penyakit masyarakat (pekat). Dalam razia tim gabungan berhasil mengamankan ratusan liter minuman tradisional jenis tuak.
Tim menggerebek sejumlah rumah tempat penjualan minuman keras tradisional tuak. Hasil pengerebekan, ratusan liter tuak berhasil diamankan dari tiga lokasi, yakni di Desa Dalam, Pasar Siulak dan Telaga Biru, Kecamatan Siulak. Salah seorang penjual tuak di Pasar Siulak Mat Afeni diketahui berprofesi sebagai guru.
Disisi lain, bulan Ramadhan ini Satpol PP Kerinci tidak melakukan razia, karena tidak adanya tempat hiburan di Kerinci. Untuk rumah makan makan yang buka disiang hari, menurut Syafnelis untuk Kabupaten Kerinci tdak ada yang berani buka, karena adat istiadat dan agama masih kuat. \"Tidak ada razia dibulan Ramadhan,\" pungkasnya.
(dik)