KERINCI – Enam pasangan calon yang maju di Pilkada Kerinci sejak 26 Juli ini dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Kerinci, Sulaiman saat dikonfirmasi harian ini kemarin. “Setelah pencabutan nomor urut besok (hari ini, red), mulai Jumat (26/07) kandidat dilarang melakukan kampanye,” katanya.
Untuk itu, kepada pasangan calon hanya bisa melakukan kegiatan yang tidak berbau kampanye. Kegiatan yang tidak membawa atribut dan tidak menyampaikan visi misi. Dengan demikian, setiap pasangan calon harus membersihkan atribut kampanye seperti baliho, spanduk dan lainnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kerinci, Mulfi menambahkan, masa kampanye untuk enam pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci dimulai pada 22 Agustus hingga 04 September mendatang.
“Setelah itu masa tenang dari 5-7 September. Pembersihan atribut dan alat peraga kampanye juga dari tanggal 5-7 September,” tambahnya.
Sedangkan untuk zona larangan pemasangan alat peraga kampanye belum di SK-kan, karena KPU masih menunggu surat dari Pemda.
Kemudian, Anggota KPU Kerinci lainnya, Sulaiman menyebutkan, lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye ditetapkan oleh Pemkab Kerinci dan selanjutnya di SK-kan oleh KPU Kerinci. Namun yang terjadi saat ini KPU diminta Pemkab untuk berkoordinasi dengan kecamatan dan desa terkait lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye.
“Kita sudah surati Bupati Kerinci berkali-kali dan sudah bertemu Kesbangpol, tapi kita disuruh koordinasi dengan kecamatan dan desa. Ini merepotkan kita dan memakan waktu kalau harus koordinasi dengan kecamatan dan desa, karena ada ratusan desa yang harus dikoordinasikan,” sebutnya.
Lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye ini harus ditetapkan sebelum masa kampanye. “Setelah ditetapkan lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga barulah KPU koordinasi dengan Pemerintah, Polres dan Parpol untuk menetapkan zona kampanye,” pungkasnya.
(dik)