Menurut Husni, berbagai perubahan jumlah bakal caleg (bacaleg) sempat terjadi sejak proses itu dimulai pada April lalu. Pada saat pendaftaran pertama, 6.556 bacaleg dimasukkan oleh 12 parpol peserta pemilu. Namun, jumlah itu berubah saat masa perbaikan berkas bacaleg diberikan oleh KPU. Jumlah total bacaleg saat masa perbaikan bertambah menjadi 6.641 orang. \"Artinya, ada penambahan sebanyak 75 orang,\" ujarnya.
Pada saat penetapan DCS, KPU sempat membatalkan pencalonan sejumlah bacaleg. Sebanyak lima partai politik, yakni Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Gerakan Indonesia Raya, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, memiliki sejumlah caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sejumlah caleg yang TMS sebagaimana diketahui adalah bacaleg perempuan sehingga sejumlah parpol itu kehilangan dapil. Total ada delapan dapil yang sempat berstatus tidak lengkap karena KPU mencoret partisipasi parpol itu lantaran tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan.
Namun, setelah melalui sengketa pemilu, jumlah dapil itu kembali dipulihkan. Husni menyatakan, KPU mengembalikan partisipasi parpol di dapil yang sempat tercoret berdasar keputusan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. \"Setelah sengketa di Bawaslu, bacaleg yang memenuhi syarat 6.608 orang,\" ujarnya.
Dijelaskan, terdapat penggantian bacaleg karena beberapa faktor. Setelah putusan DKPP, DCS hasil perbaikan (DCSHP), dan proses atas masukan masyarakat, 33 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dapat diganti. Parpol kemudian mengganti semua bacaleg tersebut.\"
Komisioner KPU Hadar Navis Gumay menambahkan, setelah penetapan DCT ini, KPU akan bersiap untuk menghadapi gugatan. Namun, terlebih dahulu KPU akan mengumumkan nama-nama caleg yang masuk dalam DCT di media massa secara luas pada hari ini. \"Tiga atau empat hari ini mungkin sudah masuk gugatan,\" ujar Hadar. Namun, Hadar belum mengetahui parpol atau caleg mana saja yang akan melayangkan gugatan.
(cas/bay/c1/fat)