Maiful : Penggugat Tak Punya Kepentingan

Selasa 27-08-2013,00:00 WIB

Para Pihak Optimis Menang

JAMBI – Gugatan Emil Peria terhadap KPU Kerinci di PTUN Jambi akan diputuskan dalam sidang Senin (02/09) mendatang. Para pihak, baik penggugat maupun tergugat sama-sama optimis bisa memenangkan perkara tersebut.

“Kita optimis bisa memenangkan gugatan ini,” ujar Kuasa Hukum KPU Kerinci, Maiful Effendi kepada wartawan kemarin.

Hal ini sesuai dengan kesimpulan yang disampaikan pihaknya ke PTUN kemarin. Dimana dalam kesimpulan tersebut, pihaknya menilai penggugat tidak mempunyai kepentingan terhadap objek gugatan atau persona standi in yudicio.

Kemudian SK pembentukan PPK sudah sesuai dengan Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Penyelenggara Pemilu. Di sini disebutkan pembentukan PPK dilaksanakan enam bulan sebelum Pemilu.

“KPU membentuk PPK ini tertanggal 04 Maret 2013 dan Pilkada 08 September. Artinya in sudah sesuai prosedur,” tuturnya.

Disinggung soal tudingan Emil mengenai pelantikan Mulfi sebagai Ketua KPU Kerinci paska pembentukan PPK, menurut Maiful, Ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota. Untuk itu, setelah terpilih dan pleno, yang bersangkutan sudah sah sebagai ketua.

“Setelah pleno ini langsung sah sebagai ketua, soal SK dan pelaksanan pelantikan belakangan itu tidak masalah. Mulfi terpilih Agustus 2012 tahapan perekrutan PPK mulai Desember 2012, dia sudah terpilih sebelum tahapan perekrutan dimulai,” jelasnya.

“SK Nomor 02 Tahun 2013 tentang pembentukan PPK Pemilu bupati dan wakil bupati Kerinci tertanggal 04 Maret 2013. Selain itu perekrutan PPK juga ada panitianya langsung, saat itu diketuai oleh Sulaiman,” sambunnya.

Terpisah, Emil Peria juga optimis pihaknya bisa memenangkan gugatan tersebut. “Melihat fakta persidangan dan keterangan saksi ahli, kita optimis bisa menang. Apa yang kurang sudah kita lengkapi dalam kesimpulan, putusannya Senin (02/09) mendatang,” ujarnya.

Namun ia berharap, apapun keputusan PTUN terhadap gugatannya tersebut, semua pasangan calon dan masyarakat Kerinci harus menerima dengan bijak. “Saya juga demikian, kalau seandainya keputusan hakim berbicara lain, kita menerima dengan baik,” tandasnya.

(cas)

Tags :
Kategori :

Terkait