Masyarakat Limun Desak Pemerintah Bentuk Perda WPR

Selasa 27-08-2013,00:00 WIB

SAROLANGUN - Gembar-gembor Pemkab yang telah membentuk tim Forkompinda untuk memberantas PETI, dinilai sejumlah warga bukanlah kebijakan pro rakyat. Menurut masyrakat, yang mereka inginkan selama ini adalah solusi yang belum pernah diberikan pemerintah.

Besok (hari ini, red) sejumlah tokoh muda yang berasal dari Kecamatan Limun akan mendatangi DPRD Sarolangun untuk melakukan hearing agar dewan mendesak pemerintah untuk membuat Perda mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). ‘’Masyarakat Limun khususnya tak mau dikatakan kegiatan yang meraka lakoni (dompeng, red) yang sudah temurun disebut illegal oleh pemerintah. Padahal disisi lain selama ini pemerintah belum pernah memberikan solusi malah ingin memberantas menyebut kegiatan itu illegal,’’ ujar tokoh muda asal Kecamatan Limun, M Arham.

            Arham mengatakan, bukan masyarakat bisa mengolah tambang itu sendiri secara legal? Sesuai dengan yang diatur dalam PP no 22/ 2010 tentang penetapan WPR dan hal ini sangatlah diinginkan masyarakat. \"WPR kan bisa dibentuk sebagai solusinya. Kenapa harus diberantas itukan seakan-akan tidak pro rakyat dan memikirkan nasib mereka yang bergantung pada usaha itu selama ini,\" tegasnya.

Kalau saja pertambangan yang dilakoni masyrakat saat ini terhenti, tentu saja tak hanya berakibat hilangnya lapangan kerja, seperti bertambahnya angka pengangguran dan turunya perekonomian warga yang seperti saat ini sudah mulai dirasakan masyarakat Limun khususnya sejak adanya kesepakatan pemberantasan Peti pemerintah dalam forum Frokompinda.

(bnr)

Tags :
Kategori :

Terkait