Mayoritas Restoran Cepat Saji di Jambi
Bagi kaum muslimin, kehalalan suatu produk adalah hal yang sangat penting. Terlebih produk makanan dan minuman.
SUNGGUH mengejutkan, ternyata data Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jambi, sejumlah hotel yang memiliki fasilitas restoran, maupun restoran atau penyedia makanan siap saji di Kota Jambi belum bersertifikat halal.
‘’ Hotel yang belum memiliki sertifikat halal seperti hotel dengan inisial TR ataupun penyedia makanan siap saji seperti SM,’’ ungkap Ketua LPPOM MUI Jambi, R.A Muthalib, kepada koran ini.
Oleh karena itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan pengecekan ke sejumlah hotel yang memiliki restoran atau penyedia masakan siap saji. Dan apabila memang ditemukan adanya masakan yang disajikan tidak memenuhi standar halal saat pengujian, maka akan direkomendasikan agar ditinjau ulang usaha mereka. “Dapat dikatakan semenjak berdiri sampai sekarang, sejumlah hotel, restoran atau penyedia makanan siap saji tersebut belum bersertifikat halal dan mereka belum mengurus pada LPPOM,” katanya.
Berdasarkan surat edaran bersama Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jambi dan Majelis ulama Indonesia Provisni Jambi tahun 2013, telah diintruksikan agar Para pengusaha restoran perhotelan atau sebagainya dapat membantu upaya pemasyarakatan dan pembudayaan gerakan masyarakat sadar halal di Provinsi Jambi. Mereka diminta agar melakukan penjaminan internal dan eksternal LPPOM MUI atas kehahalan produk pangannya, sehingga memberikan jaminan rasa aman dan ketentraman pengguna, terutama untuk kegitaan yang bersifat kedinasan.
Muthalib menambahkan, mengingat masyarakat Jambi yang mayoritas beragama Isalam, maka masyarakat Jambi berhak untuk mengetahui dan mendapat makanan yang halal. Namun demikian, umat Muslim yang memiliki restoran atau usaha makanan siap saji belum tentun juga halal secara keseluruhan, ini dapat dilihat dari bahan baku ataupun saat menyembelih hewan sebelum di masak. “Kita dapat mengetahui daging yang sudah dimasak tersebut sudah disembelih dengan benar atau tidak dengan menggunakan alat yang akan kita gunakan saat turun nanti,” tegasnya.
Ditambahkannya, beberapa waktu lalu sejumlah tempat penyedia masakan siap saji, mengurus dokumen untuk audit sertifikasi halal. Namun hingga saat ini belum mengembalikan dokumen tersebut pada LPPOM MUI. Dengan demikian pula, pihak LPPOM MUI belum bisa mengeluarkan sertifikasi halal terhadap makanan yang mereka sajikan. Dan seiring maraknya penyedia masakan siap saji, sangat dikhawatirkan muinculnya makanan-makanan yang terindikasi tidak halal. Oleh karena itu, LPPOM akan berusaha agar konsumen mengetahui kehalalan makanan yang mereka konsumsi.
‘’Pada dasarnya hampir sebagian besar penyedia makanan siap saji dan restoran hotel belum bersertifikat halal,’’ ujarnya.
(kar)