JAMBI – Hingga saat ini Panwaslu Kota Jambi belum juga mengambil sikap terkait tidak diakomodirnya Bakri Pajawa sebagai Caleg oleh KPU Kota Jambi.
Padahal, sebelumnya Panwaslu telah mengeluarkan rekomendasi agar KPU meninjau ulang keputusannya tersebut. Namun KPU tetap bersikukuh Caleg Demokrat tersebut tidak dimasukkan dalam DCT karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
Anggota Panwaslu Kota Jambi, Taufiq saat dikonfirmasi belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil terkait hal tersebut. Meski menurut Panwaslu, hasil verifikasi faktual semua berkas terutama keabsahan ijazah Bakri Pajawa bisa dipertanggungjawabkan.
“Rekomendasi kita ke KPU tidak ditindaklanjuti, KPU tidak mengakomodir Bakri Pajawa sebagai Caleg. Padahal hasil faktual kita, ijazah Bakri bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Taufiq yang didampingi Adi Susanto, Anggota Panwaslu Kota Jambi Divisi Pelanggaran tersebut.
Mengenai rencana melaporkan KPU Kota Jambi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Taufiq belum bisa memberikan kepastian.
“Sekarang kita masih dalam tahap konsultasi dengan Bawaslu soal langkah berikutnya apakah ini layak atau tidak dibawa ke DKPP. Kita sekarang juga masih melakukan kajian,” akunya.
Disinggung soal lambannya Panwaslu mengambil sikap, padahal penetapan DCT sudah dilakukan pada 22 Agustus lalu, lagi-lagi Taufiq enggan berkomentar banyak. “Lihat saja nanti, kan waktunya tidak terbatas,” tukasnya.
(cas)