MUARABULIAN - Maraknya masyarakat yang mencalonkan diri sebagai kades diharapkan untuk melampirkan surat kelakukan baik. Ini bertujuan agar masyarakat mengetahui calon dari kades. ‘’Jika ada kades yang pernah tersandung masalah hukum dan terpidana di wajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan terlampir bahwa dirinya pernah dipenjara. Jika tidak, maka calon kades tidak bisa mencalonkan diri sebagai kades,’’ ujar Kabag Hukum Setda Batanghari, Juliando SH.
Dikatakannya, jika nanti Polres Batanghari mengeluarkan SKCK untuk kades yang pernah disanksi pidana atau pernah di hukum, maka Bagian Hukum akan melakukan kajian hokum. Sebab bisa saja bertentangan dengan hukum. ‘’Kami akan melihat sebatas mana pelanggaran yang dilakukan calon kades,’’ tegasnya.
Disinggung masalah kades Bajubang Laut, Zainir Haviz, yang pernah terjerat hukum dalam kasus penjualan tanah 2009 lalu dan ingin mencalonkan diri kembali menjadi kades, Juliando menyebutkan Bagian Hukum akan melakukan selektif dalam berkas, dan akan melakukan verifikasi dan konsultasi kepada Polres Batanghari, apakah bisa mengeluarkan SKCK dan surat kelakuan baik atau tidak. ‘’Kami akan melakukan verifikasi data serta Perda yang mengatur mengenai syarat mencalonkan diri sebagai kades,’’ ucapnya.
Sementara Kepala Badan Pemerintahan Desa, A Pani, menyebutkan jika nanti ada kades yang pernah tersandung masalah hukum dam ingin mencalonkan diri menjadi kades tetap melakukan syarat sesuai dengan Perda Batanghari. ‘’Asalkan sesuai dengan aturan yang ada, dan semua tergantung dari pantia penyelenggara kades setempat,’’ katanya.
Namun diharapkan agar kepala desa bisa melampirkan surat berkelakuan baik, karena syarat mutlak adalah SKCK. ‘’Semua tergantung dari panitia,’’ tandas Pani.
(adi)