Kasus Korupsi Pengadaan CPNS Batanghari
MUARA BULIAN – Berkas perkara tersangka Ariansyah yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CPNS Pemda Batanghari tahun 2009 bakal sulit P21. Masalahnya, alat bukti yang dilampirkan kepolisian di dalam berkas milik tersangka masih banyak kekurangan.
“Kita tidak semudah itu menyatakan berkas lengkap (P21), masih banyak kekurangan yang harus dipenuhi penyidik,” kata Zulbahri Bachtiar, Kepala Kejaksaan Negeri Muarabulian, Rabu (4/9).
Selain itu, Zulbahri berpendapat bahwa kasus yang menjerat mantan kepala BKD Batanghari itu hanya pelanggaran administrasi. Sehingga, menurutnya tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, kecuali hanya sebatas kertas.
“Menurut saya, kasus ini hanya pelanggaran administrasi. Tidak ada kerugian negara, cuman kertas. Kalau gaji yang diterima Anisah dijadikan kerugian negara, dia kan kerja selama ini,” jelas Zulbahri saat dibincangi di depan ruang kerjanya ketika itu.
Terhadap perkara ini, Zulbahri mengatakan pihak kejaksaan telah memberikan petunjuk (P19) kepada penyidik. Penyidik telah diminta untuk mengambil keterangan saksi ahli dari Dikti. Saksi itu harus bisa menyatakan bahwa pelanggaran adminitrasi yang terjadi pada penerimaan CPNS masuk kategori perkara korupsi. Selama itu tidak dipenuhi pihak kepolisian, Zulbahri memastikan berkas akan sulit P21.
“Kita punya pengalaman terhadap kasus korupsi di Tebo. Kasusnya mentah. Masalahnya, yang terjadi hanya pelanggaran administrasi saja. Kita tidak mau ini terulang, kami yang bakal kena (sanksi),” ungkapnya.
Ditegaskan Zulbahri, dalam memproses suatu perkara, kejaksaan tidak mau dijadikan sebagai alat politik. Sesuai surat edaran Kejagung RI, Kejaksaan wajib independen, Tidak boleh ada intervensi politik yang menunggangi.
“ Saya paling pantang diperalat secara politik, Saya tidak mau mengusut perkara karena permintaan,” kata Zulbahri.
Pernyataan Zulbahri ini tentu saja terkesan menyindir. Namun, beliau tidak mau berterus terang terkait institusi yang dinilainya bisa ditekan secara politik. “Anda bisa terjemahkan sendiri,” tutupnya.
Terpisah, Kapolres Batanghari AKBP Robert Antoni Sormin mengatakan, pendapat Kajari Muarabulian terhadap kasus dugaan korupsi penerimaan CPNS Pemda Batanghari, telah melampaui kewenangannya. Sebab, yang berhak menentukan atau menghitung kerugian negara adalah institusi BPK atau BPK-P.
“BPKP Perwakilan Jambi sudah menyatakan bahwa pada perkara penerimaan CPNS Batanghari tahun 2009 terjadi kerugian negara. Kok berani dia nyebut kasus ini hanya pelanggaran administrasi,” kata Kapolres AKBP Robert Antoni Sormin, saat ditanyai di Mapolres Batanghari, Selas,(1/9).
Kapolres menyatakan, kalau memang kejaksaan menilai bahwa perkara korupsi CPNS Batanghari hanya pelanggaran adminitrasi dan tidak ada kerugian negara, Kejaksaan harus segera menghentikan perkara. Kejaksaan tidak perlu memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas.
“Kalau mereka (red-kejaksaan) berani, silahkan perkaranya dihentikan, itu baru saya ajungi jempol,” ucap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, persoalan kasus perkara dugaan korupsi penerimaan CPNS di Tebo dengan di Kabupaten Batanghari berbeda jauh. Dugaan korupsi di BKD Tebo tidak terdapat fakta, sementara di Kabupaten Batanghari terdapat fakta-fakta pelanggaran hukum yang sengaja dilakukan untuk meloloskan salah satu peserta.