Pertamina Jangan Abaikan Retribusi

Rabu 11-09-2013,00:00 WIB

SENGETI - Menjelang pelaksanaan Seismik atau pengeboran migas di Muarojambi, Pertamina EP Jambi diwarning Dinas ESDM Muarojambi, khususnya tentang pembayaran retribusi jalan yang seringkali terabaikan.

‘’Sosialisasi ini digelar sebagai rangkaian dalam rangka eksplorasi minyak yang akan dilakukan pihak Pertamina di 3 tempat. Hal ini mendasari keluarnya izin prinsip ekplorasi,’’ sebut Kadis ESDM Muarojambi, Firmansyah SKm MKm, pada sosialisasi semua dampak dan seluruh perizinan yang harus dijalankan oleh pihak Pertamina sebelum melaksanakan Eksplorasi yang rencananya akan dilaksanakan di Desa Parit Kecamantan Sungai Gelam dan Desa Lopak alai serta Desa Arang-arang kecamatan Kumpe Ulu.

Sementara dari pihak perhubungan meminta Pertamina mematuhi aturan Perda retribusi jalan yang dilalui oleh alat berat milik mereka selama kegiatan berlangsung. ‘’Retribusi jalan sesuai aturan Perda yang ada yaitu Rp 3000 per kendaraan yang selwat. Itupun bisa dibayarkan per bulan,’’ ujar Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Muarojambi, M. Faisal.

            Sedangkan Ketua Komisi C DPRD Muarojambi, Kamaluddin Havis Sag, menuturkan selama ini pihak Pertamina tidak menunjukkan sikap terbuka kepada Pemkab Muarojambi dengan tidak memberikan laporan jumlah produksi minyak yang ada di Muarojambi secara mendetail.

\"Kedepan saya berharap ada laporan secara rutin dari pertamina kepada Pemkab yaitu jumlah Produksi minyak yang ada, sehingga pihak Pemkab mendapat dasar ketika menerima DBH dari Pemerintah Pusat,’’ tegasnya.

(era)

Tags :
Kategori :

Terkait