Pelebaran Jalan Simpang Rimbo
JAMBI – Pemprov Jambi sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,5 Miliar (M) sebagai ganti rugi lahan warga yang terpakai untuk pelebaran jalan Lingkar Barat, Simpang Rimbo.
Kabid Binamarga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi Apit Aris, dikonfirmasi kemarin, membenarkan hal ini. Namun sayangnya, dia enggan berkomentar banyak saat ditanya kapan pembayaran ganti rugi akan dimulai. \"Iya sekarang DIPA-nya tengah dipersiapkan,\" katanya singkat saat dihubungi via ponsel.
Sementara itu, Alim, PPK Jalan Dalam Kota Jambi, SNVT Pelaksanaan Jalan Wilayah I, dikonfirmasi menyebutkan, pekerjaan jalan itu dilaksanakan dengan cara multiyears. Menurutnya, pekerjaan itu dilaksanakan mulai 7 Januari tahun 2012. Namun, pekerjaannya sempat tak berjalan karena warga menolak akibat tak ada pembebasan lahan oleh Pemkot.
Beberapa waktu lalu, digawangi oleh Asisten II Setda Kota Jambi dan juga dihadiri Kepala Dinas PU Provinsi, warga sepakat untuk memperbolehkan pihaknya bekerja disana. Namun dengan kesepakatan angka ganti rugi yang diminta warga senilai Rp 900 ribu per meternya.
\"Waktu kita terbatas. Sekarang kita diizinkan kerja disana sambil tunggu pembayaran. Kata pihak PU, di bidang binamarga itu katanya sedang tunggu DIPA-nya. Insya Allah tahun ini akan dibayarka (ganti rugi, red),\" sebutnya.
Dia juga berharap, agar ganti rugi tanah warga yang terkena pelebaran jalan agar cepat dibayarkan. Sehingga, pihaknya bisa melakukan pekerjaan tepat waktu dan tanpa hambatan. \"Kita berharap cepat agar tak disalahkan. Itu persetujuannya Rp 900 ribu permeter. Sementara total panjang jalannya itu sendiri 1, 4 km yang dikerjakan sekarang, yakni untuk pelebaran dari 2 lajur jadi 4 lajur,\" tegasnya.
Sebelumnya, memang pelebaran belum selesai dilakukan. Karena, terjadi penyempitan di beberapa lokasi karena tanahnya belum dibebaskan. \"Itu belum dibayar, tunggu DIPA-nya. Namun kalau bisa dipercepat pembayarannya (ganti rugi, red),\" tukasnya.
Soal kendala dalam penyelesaian, katanya, pihaknya memang tebatasi dengan persoalan waktu. \"Kendalanya batas waktu kita sampai 15 oktober itu semua sudah selesai. Kalau sampai itu lahan terkendala, ya apa adanya saja nanti,\" ungkapnya seraya menyebut, anggaran untuk ganti rugi bernilai Rp 2, 5 M.
(wsn)