Lurah Mayang Mangurai Ditahan

Rabu 09-10-2013,00:00 WIB

Tersangka Dugaan Penerbitan Sporadik Palsu

JAMBI – Polres Muaro Jambi kemarin (8/10) resmi menahan Mazwar, Lurah Mayang Mangurai Kecamatan Kota Baru, karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerbitan surat palsu yaitu menerbitkan sporadik palsu atas tanah yang telah memiliki sertifikat.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Ayi Supardan saat dikonfirmasi kemarin (8/10). “Iya, hari ini mulai ditahan. Kalau sudah ditahan, otomatis sudah tersangka. Laporannya sudah lama,” katanya.

Akan tetapi Ayi Supardan belum bisa memastikan berapa banyak sporadik diduga palsu yang telah diterbitkan oleh Mazwar karena masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. \"Jumlah pastinya belum diketahui. Yang jelas penerbitannya sejak tahun 2010. Objeknya tanah yang bersertifikat, dan wilayahnya di Muaro Jambi,\" katanya.

Ditambahkan Ayi, tersangka dalam kasus ini baru satu orang, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah. “Kasusnya masih kita dalami. Tersangka baru satu orang. Bisa saja tersangka bekerjasama dengan pihak lainnya,” tambahnya.

Lebih lanjut kapolres mengatakan akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman diatas lima tahun penjara. \"Saya mengingatkan kepada lurah dan kades agar hati-hati dalam menerbitkan surat atau sporadik hendaknya di cek lagi dulu lokasinya agar tidak bermasalah dikemudian hari, selain itu Tindakan tegas yang dilakukan ini agar masyarakat tidak lagi diiming-imingi membeli tanah murah, dengan menggunakan sporadik,\"katanya.

Sementara itu, sejumlah warga RT 42 Kelurahan Mayang Mangurai mengaku cemas karena memiliki sporadik yang dikeluarkan Lurah Mayang Mangurai tersebut. \"Ada sekitar 30 sporadik yang dikeluarkan. Saya juga cemas, karena saya saksi, karena saya selaku tuo tengganai saat dikeluarkan sporadik tersebut,\" ujar Ismail salah seorang warga.

Terkait hal ini,  Warga RT 42 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, meminta agar seluruh aktivitas di lahan sengketa yang ada di daerah tersebut dihentikan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada beberapa orang petugas kepolisian dari Polda Jambi datang untuk melakukan pendataan.

\"Kami ingin seluruh aktivitas dihentikan, sampai jelas status hukumnya. Sejauh ini warga telah menghentikan aktivitas di lahan yang disengketakan tersebut, namun pihak Tanoto (yang bersengketa dengan warga, red) masih beraktivitas,\" ungkap salah seorang warga kepada petugas kepolisian.

Hal senada juga disampaikan Ismail, ketua RT 42 Mayang Mangurai saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. Ismail juga mengatakan warga telah menghentikan aktivitas di lahan yang disengketakan tersebut. \"Tapi pihak Tanoto saat ini malah melakukan pemagaran,\" ujarnya.

Sementara itu, terkait Lurah Mayang yang ditahan oleh polresta Muaro Jambi terkait pemalsuan sertifikat lahan beberapa waktu lalu, Sekda Kota Jambi Daru Protomo saat dikonfirmasi menegaskan pemkot tidak bisa melakukan tindakan.

\"Itu adalah ranahnya projustisial, jadi kita tidak bisa masuk. Bukan wewenang kita,\" kata Daru Pratomo.

Disampaikannya, utuk upaya hukum, hanya bisa dilakukan apabila kasus tersebut belum ditangani kepolisian.

\"Kecuali non projustisial, kita bisa masuk,\" jelas Daru.

Kabag Pemerintahan Setda Kota Jambi Nasir, terkait jabatan lurah yang kosong akibat ditahanya lurah tersebut, ia menjelaskan akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

\"Kita akan koordiasi dengan camat, apakah misalnya nanti sekretarisnya nya akan dinaikkan jadi lurah atau bagaimana, itu nanti kita bahas,\" kata Nasir.

Tags :
Kategori :

Terkait