SUNGAIPENUH - KPU Kota Sungaipenuh telah menyurati parpol peserta Pemilu 2014 untuk menurunkan atribut kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
“Kalau masih juga alat peraga kampanye yang terpasang tidak sesuai PKPU Nomor 15. Maka kita akan tindaklanjuti itu dengan berkoordinasi dengan Panwaslu dan Panwaslu merekomendasikan Pemerintah Kota Sungaipenuh untuk mencabut alat peraga kampanye yang melanggar tersebut,” ujar Anggota KPU Kota Sungaipenuh, Jusmizar.
Saart ini di Sungaipenuh masih banyak Caleg yang memasang baliho dengan berbagai ukuran di desa-desa. Malah setiap desa jumlah baliho yang dipasang lebih dari satu.
(dik)