Endriyati Dituntut Tiga Tahun

Kamis 14-11-2013,00:00 WIB

JAMBI- Mantan Bendahara Satpol PP Kota Jambi, Endriyati, yang menjadi terdakwa kasus dugaan kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat Kencana Mandiri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Florida Sitorus, dalam pembacaan tuntutan mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti telah melakukan pemalsuan 36 surat Aplikasi pinjaman.

\"Perbuatan terdakwa telah terbukti telah melakukan pemalsuan surat untuk pinjaman uang ke Bank perkreditan, maka terdakwa terbukti melangar pasal 263 tentang pemalsuan surat,\" ujar Florida Sitorus, saat membacakan tuntutan didepan Majelis Hakim yang diketuai Sutoto Adiputro. Rabu (13/11).

Selain telah terbukti melanggar pasal 263, Mantan Bendahara Satpol PP Kota Jambi, Endriyati juga dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara dan terdakwa diwajibkan untuk mengembalikan 36 Surat Aplikasi.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim mengatakan terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.

\"Saudara punya hak untuk membela diri dengan membuat nota pembelaan atas tuntutan jpu,\" sebut Sutoto Adiputro, ketua Majelis Hakim.

Mantan Bendahara Satpol PP Kota Jambi, Endriyati mengatakan bahwa dirinya akan mengajukan Nota Pembelaan, ia minta waktu lima hari untuk menyiapkan nota pembelaan. \"Saya minta waktu lima hari untuk membuat Pledoi,\" pinta Endrayati kepada Majelis Hakim yang diketuai Sutoto Adiputro.

Ketua Majelis Hakim langsung menutup persidangan .\"Sidang akan kita lanjudkan Senin 18/11 dengan agenda pembacaan Pledoi dari terdakwa,\" tutup Sutoto.

Dalam kasus yang mengakibatkan kerugian Rp 558 juta, seluruh saksi telah dihadirkan.  Beberapa saksi dari Satpol PP ada yang membenarkan bahwa terjadi pemotongan gaji untuk pembayaran tagihan. Sementara dari pihak marketing BPR membenarkan adanya MoU yang berisi kesepakatan pembayaran melalui pemotongan gaji, yang koordinator penagihannya adalah terdakwa Endriyati.

Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi sebelumnya, terungkap ada pemalsuan dokumen dengan pemalsuan tanda tangan. Beberapa pegawai tanda tangan dipalsukan ketika pengajuan kredit. \"Saksinya sudah hadirkan beberapa pihak, sudah semua,\" lanjut Ostar.

Sidang pembacaan dakwaan, untuk terdakwa Endriyati didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) atau 378 KUH Pidana. Ada sekitar 25 debitur yang namanya tertera dalam daftar peminjam, sedangkan total kerugian uang yang terjadi Rp 558 juta.

(ded)

Tags :
Kategori :

Terkait