Politik Hukum Sarat Syariat

Jumat 15-11-2013,00:00 WIB
Oleh:

Tugas berat selanjutnya telah menunggu didepan mata. Pengaturan gendak atau selingkuh, atau lebih tepatnya zhina mesti dijadikan prioritas dalam politik hukum RUU KUHP kedepannya. Kita tidak bisa membiarkan banyak anak muda yang harus aborsi, atau terkena HIV dan AIDS, hingga dengan dalih pencegahan, penjualan alat kontrasepsi berubah mainstream.

 

Pencegahan yang paling ideal sesungguhnya adalah dengan menelurkannya lewat aturan yuridis formal, sehingga nanti terdapat upaya penindakan sebagai efek jera di masyarakat, dan pada gilirannya akan membentuk pola pikir publik bahwa aturan syariat adalah aturan yang tepat.

 

Akhirnya tidak didasarkan kepada euforia islamiyah tulisan ini dibuat. Hanya sekedar merekonstruksi ulang bagaimana politik hukum syariat ini dapat berkiprah dalam substansi hukum Indonesia. Lebih dan kurang, dengan segala kondisi bangsa yang pluralistik, saya percaya hanya efektifitas yang dapat membuktikan.

Tags :
Kategori :

Terkait