JAMBI - Proyek pembangunan jalan di kawasan Desa Sungai Tawar, Kecamatan Mendahara Ilir masuk dalam penyelidikan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi.
Proyek yang didanai oleh APBD Kabupaten Tanjungjabung Timur 2012 senilai Rp 6,69 miliar tersebut dilaksanakan oleh PT PT Rudi Delapan Dua.
\"Kasusnya masih penyelidikan, belum ada tersangka,\"ujar sumber Jambi Ekspres yang merupakan salah satu Jaksa di Kejati Jambi, beberapa waktu lalu.Menurut sumber tersebut,pihak Kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, baik kontraktor maupun dari dinas pekerjaan umum kabupaten Tanjabtim.
\"Sudah beberapa pejabat PU nya dan dari perusahaan yang kita periksa,\"tukas sumber tersebut.
Sementara itu, Adpidsus Kejati Jambi, Masyroby, kepada wartawan mengatakan, kasus tersebut memang masih dalam penyelidikan.\"Masih penyelidikan,\"ungkap Masyrobi.
Informasi dilapangan, seharusnya jalan yang dibangun sepanjang 6 kilometer itu hanya dikerjakan sekitar 1 kilometer.
(Wne)