Diduga Diperas Bupati Tulungagung, Para Pejabat OPD Rela Pinjam Uang
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, memberikan keterangan terkait pengaturan kegiatan masyarakat dan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 2026 di Tulungagung. ANTARA/HO - Soleh--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada atau sebagian pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, harus meminjam uang untuk memenuhi dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW).
“Sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam dikutip dari Antara.
Menurut Asep, hal tersebut dapat menimbulkan efek bola salju atau modus korupsi seperti pengaturan proyek ataupun menerima gratifikasi demi memenuhi permintaan GSW.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Siap Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Waste-to-Energy
“Ketika diminta sesuatu, dalam hal ini oleh GSW ini, tentunya juga kan para kepala OPD ini akan berusaha untuk mencari. Tadi, sementara tidak ada, belum ada (uang, red.), kami khawatirnya nanti mengambilnya dari proyek dan dari lain-lain, sehingga yang dirugikan adalah masyarakat,” katanya.
BACA JUGA:Jadi Tersangka, Bupati Tulungagung Sudah Pakai Rompi Tahanan KPK
Menurut dia, masyarakat bisa rugi bila kepala OPD seperti kepala dinas mengambil uang proyek untuk memenuhi permintaan GSW karena berpengaruh terhadap kualitas infrastruktur yang dibangun.
“Kenapa? Karena tentu uang atau dana yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, akhirnya diambil sebagian dan infrastrukturnya, sehingga kualitasnya menjadi menurun dan yang menjadi rugi yaitu masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
BACA JUGA:Sikat Atletico Madrid 2-1, Sevilla Keluar Dari Zona Degradasi
KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



