JAKARTA-Rencana strategis operator telepon seluler XL Axiata mengakuisisi Axis bakal alot. Meski sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), rencana tersebut tertahan karena terancam tidak disetujui oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan, KPPU sudah menerima permohonan konsultasi akuisisi XL terhadap Axis sejak 1 Agustus 2013 lalu. Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, KPPU lantas melakukan penilaian awal. \"Hasil sementara, akuisisi ini berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sehingga KPPU belum memberi persetujuan,\" ujarnya kemarin (11/12).
Sebagaimana diketahui, pada 26 September lalu, Presiden Direktur PT XL Axiata Tbk Hasnul Suhaimi bersama Chairman of the Board of Saudi Telecom Company Abdulaziz A. Alsugair telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement - CSPA) atas Axis senilai USD 865 juta atau sekitar Rp 9,9 triliun.
Sesuai aturan main, XL lantas melayangkan surat ke Kemenkominfo dan KPPU untuk memperoleh persetujuan akuisisi. Pada 28 November 2013, Kemenkominfo sudah memberikan lampu hijau. Alasannya, akuisisi tersebut bisa mendorong efisiensi industri telekomunikasi. Selain itu, XL juga berjanji mengembalikan 1 blok frekuensi 3G. Blok yang dikembalikan itu rencananya akan dilelang oleh pemerintah dan diperkirakan bisa menghasilkan penerimaan negara hingga Rp 500 miliar.
Lantas, apa alasan KPPU belum menyetujui rencana akuisisi? Messi menyebut, KPPU melihat konsentrasi pasar yang terbentuk pasca akuisisi ini melebihi threshold yang ditetapkan oleh PP 57/2010 yaitu di atas 1800 HHI (Hirschman Herfindahl Index) dan atau memiliki delta (perubahan) sebelum dan sesudah akuisisi lebih dari 150 poin. Semakin tinggi HHI, pasar cenderung mengarah pada monopoli dan tidak sehat bagi suatu industri.
Hasilnya, untuk pasar jasa telekomunikasi seluler ini, KPPU melihat bahwa konsentrasi pasar sebelum akuisisi ini adalah sebesar 2653 HHI dan setelah akuisisi menjadi 2904. Adapun delta (perubahan) dari konsentrasi pasar ini adalah 251.
Menurut Messi, hasil kajian awal ini lantas menjadi acuan bagi KPPU untuk melakukan Penilaian Menyeluruh atas rencana akuisisi XL terhadap Axis. Dalam proses ini, KPPU akan meminta keterangan pada beberapa pihak terkait termasuk XL selaku pemohon konsultasi untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi. \"Proses Penilaian Menyeluruh dilakukan mulai hari ini (kemarin, red),\" ucapnya.
Karena itu, lanjut dia, keputusan final apakah KPPU akan menolak atau menyetujui akuisisi XL terhadap Axis, akan muncul setelah proses Penilaian Menyeluruh selesai dilakukan. Penilaian akan berlangsung selama 60 hari kerja, sehingga kemungkinan hasilnya akan keluar pada Maret 2014 mendatang.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT XL Axiata Tbk Hasnul Suhaimi menyatakan, akuisisi XL terhadap Axis bakal menguntungkan pelanggan kedua belah pihak. \"Lebih dari 65 juta pelanggan akan diuntungkan melalui kualitas layanan yang lebih prima dan cakupan jaringan yang lebih luas,\" katanya.
Dia menyebut, akuisisi Axis akan mendukung pengembangan industri telekomunikasi Indonesia, sekaligus menjadi referensi untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pertumbuhan dan belanja modal yang efisien. \"Aksi korporasi ini juga mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Rencana Broadband Nasional serta mengatasi permasalahan yang dihadapi XL melalui tambahan \"kapasitas spektrum untuk XL,\" jelasnya.
(owi/sof)