Dalam Pemenangan Adzan
JAMBI – Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 125/PHPU.D-XI/2013 tentang Perselisihan Hasil Pilkada Kerinci.
Kuasa Hukum termohon, Maiful Effendi mengatakan, sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan laporan KPU, KPU Provinsi Jambi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Jambi, dan Panwaslu Kerinci.
“Agenda sidang hanya menyampaikan laporan. Apakah laporan itu ditindaklanjuti atau dipending karena keberatan Murasman , tu besok baru tahu,” katanya.
Untuk materi keberatan Murasman-Zubir Dahlan (MZ), menurut Maiful terdiri dari tiga poin, yakni dugaan permasalahan DPT, dugaan keterlibatan PNS dan Walikota Sungaipenuh Asafri Jaya Bakri (AJB) dalam pemenangan Adirozal-Zainal Abidin (Adzan) dan dugaan permainan money politik.
“Katanya ada keterlibatan PNS Sungaipenuh untuk mempengaruhi pemilih, kemudian ada juga keterlibatan Walikota Sungaipenuh dalam keberatannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum MZ, Arteria Dahlan mengatakan, dalam keberatan yang disampaikan ke MK, pihaknya menyampaikan beberapa pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara ulang (PSU).
“Dikatakan bahwa PSU kemarin untuk memulih demokrasi, padahal terbukti demokrasinya tidak pulih yang ada justru terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif, itu dilakukan oleh Adzan. Justru yang ada saat ini pengkodisian demokrasi yang ada dalam transaksi politik. Suaranya Murasman itu sama segitu juga, yang ada pengalihan suara,” katanya.
Ia juga keberatan dengan adanya dugaan keterlibatan PNS dilingkungan Pemkot Sungaipenuh. “Semua kita buktikan dipersidangan nanti, bukan hanya Walikota, Mantan Sekda dan juga banyak pejabat-pejabat yang terlibat,” tuturnya.
Ditambahkan Arteria, pihaknya juga tidak terima putusan MK sebelumnya tanpa melibatkan Panwaslu. “Kami akan protes itu. Kenapa mau melakukan PSU Panwaslu tidak dipanggil, MK tidak bisa menilai fakta hukum, seharusnya dia panggil dulu Panwaslu. Kemarin yang melanggar itu MZ apa Adzan sehingga dilakukan PSU. Itu juga banyak melanggar kenapa MK tutup mata. Putusan kemarin itu ganjil, kita minta keadilan hari ini,” tambahnya.
Namun pihaknya belum tahu kapan jadwal pihaknya membeberkan keberatan tersebut di persidangan. “Kita masih menunggu kapan jadwal kita menyampaikan itu,” tukasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Adzan, Heru Widodo mengaku belum tahu secara pasti inti materi keberatan MZ. “Materi keberatannya kita belum tahu, kan belum ada registrasi. Itukan putusan sela, pelaksanaan putusan sela itu tidak jadi objek permohonan,” akunya.
Lantas bagaimana dengan tudingan dugaan keterlibatan AJB dan PNS Sungaipenuh dalam pemenangan Adzan? “Sepertinya itu tidak ada. Itu dicari-cari, kalau pun mereka keberatan kata kuncinya mereka sudah menang di dua kecamatan ini. Cuma diseluruh kecamatan mereka tidak bisa menjadi calon terpilih, masak sudah unggul minta diulang lagi. Sudah unggul kenapa masih keberatan,” pungkasnya.
(cas)