(xi). Memberdayakan dan mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan musyawarah, rembug desa pelaksanaan dan pelaksanaan fisik di lapangan
(xii). Melakukan pendampingan dalam hal kelembagaan dan manajemen pelaksanaan kegiatan
(xiii). Memberdayakan dan mendampingi masyarakat desa mulai dari tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan fisik, dan laporan pertanggungjawaban
(xiv). Memberdayakan dan mendampingi masyarakat khususnya KPP dalam menyusun O&P infrastruktur terbangun
(xv). Membantu OMS dalam melakukan publikasi dan penyebarluasan informasi pelaksanaan program secara rutin
(xvi). Melakukan koordinasi dan melaporkan secara rutin kepada Satker dan Tim Pelaksana di tingkat kabupaten
Fasilitator Teknik
(i). Menyusun rencana kerja pelaksanaan program di tingkat desa dengan mengacu pada rencana kerja pelaksana program di tingkat kabupaten
(ii). Memberikan pemahaman tentang petunjuk teknis infrastruktur, penyusunan RAB, penyusunan RKM dan manajemen proyek
(iii). Melakukan pendampingan musyawarah desa
(iv). Memberikan pelatihan kepada OMS, KPP, dan KD, mengenai aspek teknis dan manajemen proyek serta pengawasan pelaksanaan
(v). Mendampingi dan memberdayakan masyarakat khususnya OMS, KPP, KD, relawan, dan aparat desa untuk melakukan identifikasi permasalahan infrastruktur
(vi). Melakukan pendampingan teknis dalam penyusunan RKM
(vii). Membimbing dan mendampingi KPP dalam menyusun rencana O&P infrastruktur terbangun
(viii). Mendampingi masyarakat, khususnya OMS, KPP, dan aparat desa dalam melakukan identifikasi permasalahan kemiskinan dan kebutuhan infrastruktur
(ix). Melakukan verifikasi terhadap usulan RKM