PPIP pada perjalanan pelaksanaan kegiatannya, di dalamnya terdapat elemen-elemen berbentuk organisasi yang saling bersinergi. Baik itu OMS (Organisasi Masyarakat Setempat), KPP (Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara), maupun KD (Kader Desa), mereka adalah pelaku pelaksana kegiatan progam, yang berasal dari masyarakat sekitar desa sasaran. Namun masih ada elemen lain yang turut serta, yang tidak berasal dari masyarakat sekitar yaitu FM (Fasilitator Masyarakat). Khusus untuk OMS dan FM ada hal khusus yang mana Kemitraan keduanya menunjukkan sebuah pertemanan yang selanjutnya diujudkan dalam sinergisitas, bekerja bersama saling bahu-membahu dalam melaksanakan sebuah kegiatan, dengan satu tujuan yang sama yaitu suksesnya kegiatan tersebut.
Sebagai program yang kental dengan nuansa pemberdayaan masyarakat, PPIP sangat berharap akan peran serta aktif masyarakat. Namun peran serta masyarakat ini dikoordinasikan melalui organisasi masyarakat. Sebagaimana yang telah disampaikan pada tulisan terdahulu, organisasi masyarakat yang dibentuk meliputi OMS (Organisasi Masyarakat Setempat), KPP (Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara), dan KD (Kader Desa).
OMS serta tugas-tugasnya telah disampaikan pada tulisan terdahulu, sedangkan Fasilitator Masyarakat merupakan pendamping masyarakat dalam melaksanakan kegiatan PPIP secara langsung di tingkat desa. Tugas fasilitator masyarakat adalah memberikan motivasi, bimbingan, dan pembinaan kepada OMS,KPP, dan KD.
Dalam satu tim FM terdiri atas dua orang, yaitu FM Pemberdayaan dan FM Teknik, yang ditugaskan untuk melakukan pendampingan di desa sasaran. Dalam melaksanakan tugasnya, FM berkoordinasi dengan KMK (Konsultan Manajemen Kabupaten).
Fasilitator Pemberdayaan
(i). Membantu dan mendampingi masyarakat untuk melaksanakan seluruh proses dan prosedur yang tertuang dalam Pedoman Pelaksanaan PPIP
(ii). Melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan program kepada seluruh masyarakat di tingkat desa
(iii). Memberdayakan seluruh masyarakat untuk berperanaktiv dalam pelaksanaan program sejak dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan fisik, dan pemeliharaan
(iv). Melakukan penyiapan masyarakat untuk mengikuti sosialisasi, musyawarah desa, rembug desa, dan pelatihan
(v). Melakukan penyiapan masyarakat, terutama untuk mendorong keterlibatan masyarakat miskin dan gender dalam pelaksanaan sosialisasi, musyawarah desa, rembug desa, dan pelatihan
(vi). Melakukan pendampingan dan fasilitasi dalam pelaksanaan musyawarah desa, rembug desa, dan elatihan kepada OMS dan KPP, berkenaan dengan aspek peningkatan kapasitas pengelola program
(vii). Mendampingi dan memberdayakan masyarakat, khususnya OMS, KPP, KD, dan aparat desa untuk melakukan identifikasi permasalahan kemiskinan dan kebutuhan untuk aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan masyarakat
(viii). Memberdayakan dan mendampingi masyarakat dalam penyusunan RKM (Rencana Kerja Masyarakat) melalui SKS (Survei Desa Sendiri), identifikasi permasalahan, penelaahan PJM Desa (bila sudah ada) atau dokumen hasil Musrenbangdes
(ix). Memberdayakan dan mendampingi masyarakat dalam penyusunan rencana teknis dan RAB
(x). Menginventarisir pengaduan dan permasalahan yang timbul untuk dilaporkan kepada KMK dan Satker di tingkat kabupaten dan provinsi