Orang Dekat Pejabat Banyak Lulus
JAMBI – Pasca pengumuman hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ada beberapa pihak yang meragukan transparansi proses rekrutmennya. Isu yang beredar penerimaan CPNSD Kota Sungaipenuh diduga sarat KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Misalnya saja dari 200 nama yang lulus CPNSD Kota Sungaipenuh tiga nama orang dekat pejabat daerah yang lolos. Mulai dari ajudan Walikota Sungaipenuh, ajudan Wakil Walikota dan ajudan Ketua DPRD lolos tes.
Soni Irawan, Ketua LSM Geger menyebutkan ada indikasi KKN dalam proses penerimaan CPNS Kota Sungaipenuh ini. Dia meminta pihak Kepolisian mengusut dugaaan praktik KKN tersebut. \"Pihak Kepolisian harus menyelidiki dugaan KKN ini,\" ujarnya.
Hal senada juga disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti Monitoring Pelayanan Publik (MPP) ICW, Siti Juliantari Rachman, saat berbincang dengan JPNN.com menyebutkan, celah kecurangan ada dalam proses pengumuman kelulusan di tingkat daerah. Karena kewenangan penetapannya di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah, dalam hal ini gubernur, bupati, dan walikota.
Hal itu dikarenakan PPK-lah penentu lulus atau tidak seorang peserta tes. Sedangkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) hanya mengumumkan nilai tes kompetensi dasar (CPNS), yang bersangkutan lolos passing grade atau tidak, tanpa tanpa melakukan pemeringkatan. Lolos passing grade belum jaminan lulus jadi CPNS.
Dikatakan Siti, memang penentuan kelulusan CPNS ditentukan oleh nilai tes peserta yang memenuhi syarat. Karena itu seharusnya semua nilai yang lulus dan tidak lulus setelah pemeringkatan harus dibuka untuk transparansi. Sementara proses ini ada di PPK.
\"Nah, PPK di daerah ini yang mesti transparan. Setahu saya hasil dari Jakarta yang diserahkan ke daerah sudah final, penentuan kelulusan di PPK ditentukan setelah mengolah (pemeringkatan) nilai dari Jakarta ini,\" kata Siti Juliantari.
Dikatakan, ICW selaku pengawas independen seleksi penerimaan CPNS tahun ini yang resmi digandeng Panselnas, semula juga mengira bahwa Panselnas-lah yang menentukan semua tahapan, sampai pada pemeringkatan agar diketahui siapa saja peserta yang lulus.
Namun, kenyataan saat ini Panselnas hanya mengumumkan nilai tes TKD, sedangkan pemeringkatan dan penentuan lulus tidaknya ada di PPK. Hal ini sempat ditanyakan ICW kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB).
\"Kita sempat tanya sama Kemenpan, jawabannya normatif. Awalnya kami kira juga seluruhnya dari pusat, gak ada lagi campur tangan daerah. Kalau jatuhnya seperti sekarang ya praktek curangnya masih mungkin ada,\" tandasnya.
Sementara Kabid Pengadaan, Kepangkatan, Mutasi dan Pensiun Pegawai (PKMP) BKD Kota Sungaipenuh mengatakan, nama-nama yang dinyatakan lulus tes CPNSD Sungaipenuh jalur umum agar melengkapi bahan usulan pengangkatan sebagai CPNS mulai tanggal 30 Desember 2013 hingga 10 Januari 2014. \"Bagi yang tidak melengkapi bahan dinyatakan mengundurkan diri dan digantikan peringkat dibawahnya,\" ujarnya.
Dikatakannya, hingga saat ini belum ada komplain dari peserta tes CPNSD Sungaipenuh terkait hasil tes. Terkait isu lulusnya 3 ajudan pejabat Kota Sungaipenuh, Sutrisno mengaku memang nasib 3 ajudan pejabat tersebut yang baik, sehingga mereka lulus. \"Tidak ada rekayasa dalam tes CPNSD ini, yang menilai orang pusat, kita hanya mengumumkan saja,\" pungkasnya.
Ari Antoni (26) salah satu pelamar CPNS Dari formasi Ilmu hukum mengatakan dirinya tidak merasa keberatan jika tidak lulus. “ saya tidak keberatan jika tidak lulus, namun saya keberatan karena tidak bisa melihat ranking,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan pelatihan dan pendidikan kabupaten sarolangun dikonfirmasi melalui bidang Mutasi Dan Formasi Efrianto mengatakan pusat tidak ada melampirkan hasil dan ranking namun bisa dilihat di liputan 6 jika ingin melihat nilai hasil tersebut. “ hasil nilai kan bisa di lihat di liputan 6.com.” ujarnya.
Pemberkasan Peserta Lulus CPNS
Kewajiban melengkapi persyaratan administrasi bagi para peserta yang lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) periode 2013 akan dibuka mulai besok (27/12). Untuk batas waktu penutupan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kebebasan pada tiap instansi lembaga untuk menentukan sendiri kapan batasnya.
Selain batas waktu penutupan, BKN juga memberikan kewenangan pada instansi lembaga untuk menentukan cara efektif agar calon pegawai mereka segera melengkapi berkasnya. Terkait hal ini, beberapa instansi telah menentukan batas waktu untuk para peserta dalam meyerahkan kelengkapan dokumen mereka. Kementerian Dalam Negeri misalnya, telah menentukan batas waktu pengumpulan berkas ini pada 30 Desember. Kemendagri juga memberikan sanksi bagi mereka yang terlambat melengkapi berkas mereka. Peserta yang terlambat akan langsung dinyatakan gugur dan digantikan oleh nomor peserta di bawahnya.
Mengenai hal ini, Kepala BKN Eko Sutrisno menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sepenuhnya kewenangan dari instansi masing-masing. Bahkan terkait denda uang yang akan diberikan oleh beberapa instansi pada peserta yang terlambat, Eko mengatakan bahwa hal itu sah-sah saja.