MUARABULIAN - Alat peraga kampanye berupa bendera partai masih menghiasi jalan Gajah Mada Muara Bulian. Bendera milik PAN dan PKB tersebut dipasang tepat di median jalan yang baru dibangun Pemkab Batanghari. Jumlah dua bendera partai besar itu mencapai puluhan.
Komisioner KPU Batanghari, A Kadir mengatakan, bahwa Sesuai dengan keputusan KPU No 131/KPTS/KPUKAB-005-435322/2013 pemasangan bendera partai di median jalur dua tidak boleh. Kawasan itu wajib bersih dari segala macam bentuk pemasangan alat peraga kampanye atau bendera partai politik. “Bendera yang terpasang itu termasuk dalam median jalan dua jalur, tentu tidak boleh,” katanya.
Diakui Kadir, bahwa KPU Batanghari sampai saat ini belum menyampaikan teguran kepada kedua pengurus partai. Namun, secara prosedur semua pengurus partai telah mengetahui semua aturan KPU.
“Masalah ini memang belum Kami sampaikan kepada pengurus partai bersangkutan, karena masih banyak kegiatan. Akan tetapai secara prosedur mereka sudah tau,” akunya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Batanghari, Mustra mengatakan, pemasangan alat peraga berupa bendera partai bukan merupakan bentuk pelanggaran. “ Dalam undang-undang pemasangan bendera partai dijalan protokol tidak termasuk sebagai pelanggaran,” katanya.
Meski tidak melanggar undang-undang, sambung Mustra, Panwaslu Batanghari akan menyurati partai yang telah memasang bendera di jalan protokol tersebut. “Secara lisan telah disampaikan kepada pengurus partai. Namun dalam waktu dekat akan kita lakukan tindakan,” ujarnya.
Tindakan yang akan diambil oleh Panwaslu Batanghari, lanjut Mustra, berupa pengiriman surat kepada KPU Batanghari. Selanjutnya, KPU Batanghari yang akan mengambil langkah atas pemasangan dua bendera partai tersebut. “Insyaallah habis minggu ini kita akan kirim surat ke KPU, sebab kita saat ini lagi sibuk mau pindah kantor,” jelasnya.
(adi)