JAKARTA - Batas waktu penyampaian laporan penerimaan dana kampanye tinggal dua hari lagi. Namun, baru Partai Nasdem yang menjadi peserta pemilu yang pertama melaporkan penerimaan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem, Ferry Mursyidan Baldan mengantarkan laporan penerimaan dana kampanye itu ke Kantor KPU, Selasa (24/12). Ferry menyatakan, penerimaan dana kampanye Partai Nasdem terdiri atas sumbangan badan usaha Rp 14,8 Milyar dan hasil sumbangan partai atau para calon legislatif Rp 26,3 Milyar.
“Tidak semua dalam bentuk uang. Banyak berupa logistik pemilu seperti bendera, kaus, billboard, dan lain-lain. Kemudian, kami konversikan menjadi Rp 41 Milyar itu,” ujar Ferry di Kantor KPU.
Menurutnya, jumlah laporan penerimaan itu baru berstatus penerimaan awal. Proses penerimaan dana kampanye tidak pernah berhenti mengingat tidak ada batasan waktu. Ferry belum bisa memastikan total nilai penerimaan dana kampanye Partai Nasdem nanti.
“Tidak bisa kami target berapa jumlah final nanti. Menyesuaikan dengan apa yang kami lakukan,” jelasnya.
Terkait laporan dana kampanye caleg, Ferry menyatakan bahwa hal itu sudah diintegrasikan Partai Nasdem dalam laporan tersebut. Dia menjelaskan, kebijakan internal Partai Nasdem adalah membatasi dana yang digunakan para caleg. Batasan itu ditentukan berdasar kepantasan mengeluarkan biaya.
“Kalau berlebihan, tidak efektif. Bagaimana kemampuan dia berkomunikasi (lebih penting). Jangan sampai ada anggapan untuk menjadi politisi, kita membutuhkan dana besar,” jelas mantan politikus Partai Golongan Karya itu.
Di antara 559 daftar calon tetap (DCT) DPR RI Partai Nasdem, Ferry menyebut masih ada tiga caleg yang belum melaporkan penerimaan awal dana kampanye. Namun, Ferry tidak bersedia menyebut nama caleg tersebut.
“Posisinya ada di luar negeri. Mereka belum menandatangani form pencatatan khusus dana kampanye,” ujarnya.
Secara terpisah, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, pelaporan parpol pada 27 Desember bukan laporan awal dana kampanye, tetapi laporan penerimaan dana kampanye. Laporan kedua akan dilakukan pada 2 Maret 2014. “Laporan kedua akan menyoal laporan penggunaan dana kampanye,” ujar Ferry.
Menurut Ferry, KPU selalu mengingatkan kepada parpol untuk segera mematuhi pelaporan dana kampanye kepada KPU. Sebab, ada sanksi administratif yang berat jika parpol tidak menyampaikan laporan dana kampanyenya. “Sanksinya, parpol bisa didiskualifikasi sebagai peserta sesuai dengan tingkatannya. Itu memang agak penting kita sampaikan,” tandasnya.
(bay/c6/tom)