MERANGIN - Tim Buser Satuan Reserse dan Kriminal Polres Merangin, kembali menangkap pemain judi remi. Operasi yang dipimpin Kanit Krimum IPDA Djamaludin dan Kanit Buser AIPDA Parman berhasil menangkap tangan empat warga yang asyik berjudi.
Pengerebakan aktivitas judi tersebut dilakukan Selasa (31/12) lalu sekitar pukul 00.30 Wib. Awalnya Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah salah satu rumah warga yakni Napin RT04 Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas sedang ada aktivitas judi. Bertolak dari informasi tersebut, Polisi langsung menyelidiki. Ternyata benar, usai mengepung rumah tersebut, empat pemain judi tak bisa berbuat banyak. Mereka ketangkap tangan sedang asyik bermain judi kartu remi.
Empat pemain judi tersebut yakni DT (30) warga RT 01 Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan pekerjaan buruh, SO (48) warga RT04/02 Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas, RI (30) petani asal RT 04/02 Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas, kemudian WO (42) warga RT01 Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan, setelah diidentifikasi WO ternyata berprofesi sebagai Kepala Desa Mentawak.
Selain mengamankan pemain judi tersebut, Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang Rp875 ribu, Ponsel 4 unit, Kartu remi sebanyak 7 kotak dan satu unit sepeda motor jenis Mega Pro dan satu unit motor jenis Supra. Tak ayal, keempat pemain judi ini langsung digelandang ke Mapolres Merangin guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Krimum Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Merangin IPDA Djamaludin mengatakan saat penggerebekan, pemilik rumah sedang tidak ada ditempat. Namun menurut pengakuan warga dilokasi tersebut memang sering dijadikan lokasi berjudi.
“Usai mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan pengerebekan. Ternyata benar, ada empat pemain judi dan salah satunya adalah Kades Mentawak,” kata IPDA Djamaludin kepada wartawan.
Lebih lanjut, diungkapkannya sampai saat ini ke empat pemain judi sudah dititipkan di sel tahanan Polres Merangin. Bahkan atas tindakan para pemain judi tersebut, keempat pelaku terbukti telah melanggar pasal 303 KUHP.
“Untuk keempat pemain judi ini, akan kita jerat dengan pasal 303. Dan mereka sudah diamankan di Mapolres Merangin,” katanya.
(bjg)