KUALATUNGKAL - Ratusan masa yang mendukung Kades non aktif, Hasan Basri Harahap mengadakan aksi demo di simpang BGP Desa Pematang Lumut, Senin (6/1) kemarin. Dalam aksinya, mereka menuntut, agar Kades Pematang Lumut not aktif segera di lantik karena telah memenangkan gugatan Di Pengadilan Tata usaha Jambi.
“Menuntut Agar bapak bupati secepatnya melantik Kepala desa kita, sudah menang di PTUN,” ujar Indra Koto dalam orasinya.
Pada aksi demo tersebut, masa mengancam akan menyegel kantor kepala desa Pematang Lumut. “Kita akan segel kantor kepala Desa kita ini bila tidak ada tindak lanjutnya,” paparnya.
Dalam aksi tersebut, masa membakar sejumlah ban bekas, sehingga sempat membuat macet alur lalu lintas. Usai melakukan orasi masa langsung menuju kantor desa Pematang Lumut yang hanya berjarak 200 meter dari di gelarnya aksi demo.
Akhirnya, masa melakukan penyegelan kantor desa Pematang Lumut dengan rantai dan gembok. Bahkan, mereka memasang sepanduk yang bertuliskan aktifkan kembali Kades Pematang Lumut, Hasan Basri Harahap. “Kita minta bupati mengaktifkan kembali, kadesa lama kita,” papar ketua BPD pematang Lumut.
Saat itu ketua BPD Jamrin Fekuasi juga membacakan , putusan Penetapan Pengadilan Tata usaha jambi No 21. Tgl 18 Nopember 2013. “Sesuai dengam putusan pengadilan tata usaha negara jambi, maka kades Harahap harus secepatnya di lantai,” katanya.
Ia juga mengaku telah menyampaikan salinan tersebut kepada Bupati, tapi tidak ada tindak lanjutnya. “BPD Sudah menyampaikan secara langsung, kepada Bupati, surat putusan ini tapi tidak di gubris. Makanya kita segel kantor ini sampai Bupati mengaktifkan kembali kepala desa kita,” tukasnya.
(sun)