SAROLANGUN – Kepala BPMPD, Arief Ampera melalui Kabid Kekayaan Desa, Diro Efendi, mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan aset Tanah Kas Desa (TKD) dan kondisi kas desa yang omsetnya berasal dari TKD.
Dikatakannya, berdasarkan petunjuk dan juknis terkait dengan peruntukan omset TKD, yakni salah satunya dimanfaatkan untuk kegiatan desa. Namun, proses pencairan kas desa harus melalui mekanisme dan tahapan proses, seperti dengan melakukan musyawarah desa atau musyawarah dengan perangkat desa dan BPD, selanjutnya hasil rapat dikoordinasikan dengan bidang kekayaan desa dan Kepala BPMPD, lalu diajukan dengan bupati.
‘’Untuk menentukan kondisi kas desa yang omsetnya berasal dari TKD, maka BPMPD akan melakukan evaluasi terhadap desa-desa yang memiliki TKD. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan TKD,\" ujar Diro.
Selain melakukan evaluasi terhadap TKD, akunya, juga akan dilakukan audit. Namun sejauh ini audit TKD belum dilakukan. ‘’Kedepan tidak menutup kemungkinan akan melakukan audit terhadap TKD,’’ ujarnya.
Dikatakannya, jika kondisi kas desa akan diperketat, soalnya hal ini dinilai rawan akan menimbulkan kecurangan, misalkan dengan melakukan proses pencairan tanpa mengadakan musyawarah desa atau menggunakan tanda tangan palsu. Karenanya, ‘’Saya menghimbau kepada warga untuk bisa memberikan laporan jika terjadinya dugaan penyimpangan TKD, dan kami akan menindaklanjutinya,’’ tandas Diro.
(feb)