JAKARTA-Pemilihan bupati/wali kota, tampaknya, urung dilakukan DPRD. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 justru menjadi acuan bahwa pilkada yang juga dilakukan serentak tetap menggunakan mekanisme pemilihan langsung.
Anggota Komisi II DPR Agoes Poernomo mengatakan, di tingkat panitia kerja (panja), disepakati mekanisme pelaksanaan pilkada langsung secara serentak di semua tingkat, baik gubernur maupun bupati/wali kota. \"Semua fraksi sepakat, tinggal menunggu persetujuan formal ke fraksi masing-masing. Wakil pemerintah juga melapor ke atasannya (presiden, Red),\" kata Agoes kemarin (27/1).
Menurut anggota Fraksi PKS itu, persoalan mekanisme pemilihan tersebut menjadi poin krusial dalam pembahasan RUU Pilkada. Jika itu sudah klir, isu krusial lainnya akan mengikuti. Misalnya, terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa. \"Jika serentak, kita mempertimbangkan penyelesaian sengketa di MA (Mahkamah Agung). Kalau di MK, dengan waktu yang terbatas, belum ketemu rumusnya bagaimana proses sengketa hasil pilkada,\" terangnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Taufiq Hidayat mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak akan menjadi blok tersendiri selain pemilu serentak yang di dalamnya juga mencakup DPD dan DPRD. Pilkada serentak dengan pemilihan langsung juga akan simetris dengan pemilu serentak. \"Kalau pileg dan pilpres serentak, lalu pilgub dan pilbup berbeda-beda, satu langsung satu tidak, itu berarti ada proses yang asimetris,\" katanya.
Padahal, lanjut dia, jika mekanismenya dengan cara yang sama dan dilakukan serentak, akan ada manfaatnya. Baik dari sisi efisiensi biaya maupun membuka peluang memformat sistem kepartaian. \"Dengan begitu, koalisi yang simetris dari pusat sampai daerah bisa diformat di situ,\" ujar Taufiq.
Dia mengakui, pemilu nasional dan pilkada tidak sama. Namun, dengan pelaksanaan pilkada yang serentak, bisa direncanakan secara nasional oleh partai atau kelompok partai adanya koalisi yang simetris.
Saat ini, kata Taufiq, Panja RUU Pilkada menunggu jawaban dari fraksi-fraksi soal pelaksanaan pilkada langsung secara serentak di semua tingkat itu. Dia belum berbicara soal kapan pilkada serentak tersebut mulai diterapkan. Sebab, persoalan kepala daerah yang masa jabatannya kurang dari lima tahun jika diterapkan pilkada serentak juga menjadi pertimbangan. \"Itu soal teknis. Ini idenya dulu (pilkada serentak, Red). Nah, keserentakan itu menuntut sinkronisasi jadwal,\" ujar dia.
(fal/c10/tom)