Amir, Haviz, Fauzi Berpeluang

Jumat 07-02-2014,00:00 WIB

Ditanya, apakah dirinya sudah melakukan komunikasi dengan Sekda? Dia mengaku ada. “Ya pasti komunikasi terus,” sebutnya.

Meski demikian, dia mengaku belum mendapatkan laporan resmi soal ditetapkannya Sekda menjadi tersangka dalam kasus Kwarda Pramuka serta Perkempinas. “Saya belum dapat laporan secara resmi. Saya baru melihat di Koran saja saya dapat informasinya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, aka nada tim pengacara yang akan membantu Saddin selama proses persidangan nantinya. “Tim pengacara nanti pasti. Beliau kan ketua Korpri juga, jadi pasti. Dalam korpri kita memang ada lembaga bantuan hukum. Saya pikir pasti korpri juga akan mengambil langkah. Nanti dilihat dulu. Saya akan mengikuti perkembangannya terus,” tandasnya.

Pengamat Hukum Tata Negara, Prof Sukamto Satoto menyatakan, Sekda sendiri posisinya sekarang baru tersangka. Artinya belum terbukti bersalah. ‘’Secara etika memang harus mundur, tapi terkadang hukum di Indonesia ini, bisa saja sekarang tersangka, nanti di pengadilan ternyata tidak terbukti. Makanya, saya kira tidak perlu mundur,’’ ungkapnya.

Selain itu lanjutnya, posisi Sekda saat ini juga masih bisa menjalankan tugas dengan baik. Kecuali lanjutnya, status sekda tersebut sebagai terdakwa. ‘’Kalau terdakwa mungkin bisa menyita waktu saat mengikuti berbagai persidangan. Itupun kan biasanya sidang tipikor itu Jum’at dan Sabtu. Artinya Senin sampai Kamis masih bisa menjalankan tugas,’’ ujarnya.

Terkait kewenangan Gubernur sendiri, Sukamto menyebutkan, gubernur hanya berhak mengusulkan. Sedangkan yang berhak menggantinya hanya Mendagri. Karena SK Sekda merupakan keputusan Mendagri. ‘’Usulan pemberhentian bisa dilakukan gubernur,’’ ucapnya.

(wsn)

Tags :
Kategori :

Terkait