BANGKO - Sebagai salah satu dari sejumlah tahapan tahapan Pemilu 2014, kegiatan kampanye merupakan kegiatan penting bagi partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) yang akan bertarung memperebutkan simpati konstituen pada Pemilu 09 April mendatang. Kegiatan kampanye ini diharapkan untuk mempengaruhi dan menarik simpati pemilih.
Untuk itu, KPU berharap, selain sebagai ajang penarik simpati, kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu juga diharapkan dapat menjadi ajang pendidikan politik bagi para pemilih.
“Dengan berbagai pesan yang berisi ideologi partai perkenalan diri caleg maupun visi misi program dan kebijakan publik yang ditawarkan. Kita harapkan kegiatan kampanye ini menjadi bagian dari upaya pendidikan politik untuk mencerdaskan pemilih,” ujar Ketua KPU Merangin, Iron Syahroni kepada wartawan.
Namun demikian, lanjut Iron, karena banyaknya parpol peserta Pemilu yang berimplikasi pada banyaknya jumlah Caleg yang ada, serta kecenderungan maraknya penggunaan politik uang, perilaku curi start dan pemasangan alat peraga berlebihan, telah mendrong jajaran KPU untuk segera ambil langkah-langkah agar kegiatan kampanye tetap menjaga efisiensi, efektifitas, ramah lingkungan, akuntable non diskrimasi dan tanpa kekerasan.
Sedangkan dalam aspek koordinasi KPU juga meminta jajarannya, dalam hal ini PPK hingga PPS agar mampu membangun jaringan koordinasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan terkait kampanye.
“Penting bagi kita semua untuk memahami arti penting pilihan politik dalam menyambut pesta demokrasi yang hanya diadakan sekali dalam lima tahun. Kesalahan dalam menjatuhkan pilihan pada partai politik dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar,” tegasanya.
Kerugian tersebut, menurutnya bukan hanya akan ditanggung oleh pribadi pemilih, melainkan dapat menjadi kerugian bagi seluruh masyarakat. Untuk diketahui, PKPU tentang pedoman kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 2014, tertuang pada PKPU Nomor 15 Tahun 2013.
(zhf/jenn)