BANGKO – Mendekati pelaksanaan Pemilu 09 April, di Kota Bangko mulai marak isu money politic yanhg dilakukan oleh para Caleg yang ingin meraup suara masyarakat.
Seperti diungkapakan salah seorang warga Pasar Bangko Rodli (45) menceritakan, isu yang berkembang, besaran uang yang di bagi-bagi bervariasi dari Rp 50 Ribu sampai Rp 200 Ribu.
“Saya dengar sudah ada Caleg yang telah menabur uang, dengan harapan nanti masyarakat mencobolos dirinya saat pelaksanaan Pileg,” jelasnya kepada harian ini Minggu (23/2) kemarin.
Rusdi warga lainnya menambahkan, selain ada yang telah membagikan uang, ada juga Caleg yang baru sekedar mendata jumlah jumlah pemilih yang diperkirakan sebagai pendukung. Nantinya sebelum hari pencoblosan uangnya akan diberikan, asalkan mau memilih dirinya.
“Sudah ada yang telah menaburkan uang, ada juga yang baru siap-siap dengan mencatat target, nanti sebelum hari H, baru akan dibayar,” ucapnya.
Namun dirinya tidak bersedia menyebutkan nama Caleg dan partai yang dimaksud.
Menanggapi adanya isu tersebut, anggota Panwaslu Merangin, A Mukti Z mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2013 ini termasuk kategori pidana Pemilu. Namun demikian tentu saja harus melalui proses hukum pembuktiannya.
“Itukan baru isu, kami berharap masyarakat yang tahu tentang hal itu segera melapor ke Panwaslu untuk kemudian ditindaklanjuti,” katanya.
Ditambahkannya, semua aturan tentang Pemilu sudah jelas. Setiap pelanggaran ada yang administrasi ada juga yang pidana. Menurutnya jika pelanggaran pidana dan dapat dibuktikan, maka akan di proses secara hukum.
“Jika itu dapat di buktikan, maka akan di proses secara hukum. Saya berharap masyarakat berani melaporkannya ke Panwaslu, demi kelancaran Pemilu di daerah kita nanti,” tandasnya.
(zhf/jenn)