MERANGIN - Dengan dikeluarkannya surat edaran Mendagri tentang larangan Pilkades di tahun 2014, dipastikan 186 Desa di Merangin akan dipimpin penjabat sebagai pengganti kades yang telah habis masa jabatannya.
‘’Untuk itu, kades yang masa jabatannya habis 2014, akan digantikan oleh penjabat yang akan disulkan oleh masing desa ke Bupati melalui hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD),’’ tutur Sekretaris BPMPD Merangin, Elvis Suryadinata.
Setelah itu, katanya, usulan akan disetujui bupati. Jika disetujui, maka Pihak Kecamatanm akan langsung melantik penjabat tersebut. \"Namun harus melalui persetujuan bupati, setelah itu baru akan dilakukan pelantikan oleh pihak kecamatan. Masa jabatan penjabat hanya selama 6 bulan. Hal tersebut dilakukan hanya untuk menunggu pelaksanaan Pilkades di tahun 2015 nanti,’’ ujarnya.
Perlu diketahui ada tiga hal yang tercantum di dua surat edaran Mendagri. Pertama, Pilkades ditiadakan karena ada pileg dan pilpres. Kedua, kepala daerah menunjuk penjabat kepala desa. Ketiga, penjabat kepala desa melaksanakan tugas sehari-hari sesuai tupoksi. Untuk Calon Penjabat, sesuai aturan dipebolehkan dari kalangan PNS, tokoh masyarakat, maupun perangkat desa.
(bjg)