Diduga Jual Tanah Adat
MUARABULIAN - Kades Ture, Junaidi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Senin (24/2) sekitar pukul 10.00 WIB kemarin, diperiksa penyidik Polres Batanghari.
Pemeriksaan terhadap Kades Ture tersebut, sebagai saksi karena diduga telah menjual tanah adat sejak tahun 2008 hingga sekarang. Bahkan luas tanah yang diduga telah dijual kades tersebut mencapai 1.000 hektare.
Kanitreskrim Polres Batanghari, Ipda Fiter Daulay, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kades Ture. \"Saat ini masih diperiksa. Kalau kalian (wartawan, red) mau mewawancarai Kades ini, nanti setelah pemeriksaan. Pemeriksaan terkait adanya laporan masyarakat soal dugaan penjualan tanah adat,\" katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Batanghari AKP Fajar Gemilang membenarkan bahwa Kades Ture Junaidi dipanggil terkait laporan penjualan tanah adat di Desa Ture. Saat ini pemeriksaan yang dilakukan penyidik belum dilaporkan ke Kasatrekrim. \"Kades Ture dipanggil. Tapi, kelanjutan keterangan dari dugaan penjualan tanah ini masih menunggu laporan dari penyidik,\" katanya.
Sementara itu menurut keterangan warga Desa Ture yang minta tidak ditulis namanya, mengatakan dugaan kasus penjualan tanah adat yang dilakukan oleh Kades Ture Junaidi ini dilakukan sejak tahun 2008.
Kasus penjualan tanah adat yang oleh kades dua periode ini pernah disampaikan ke DPRD Batanghari, namun sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya. \"Warga penah melaporkan kasus itu ke DPRD, namun belum ada tindaklanjut yang dilakukan oleh wakil rakyat tersebut. Dugaan tanah yang dijual itu sekitar 1.000 hektare yang berlokasi di Kedaton cabang Desa Ture dan sudah terjual,\" kata Sumber.
Berdasarkan informasi, pemanggilan yang dilakukan Polres Batanghari merupakan kasus penjualan tanah pada tahun 2012, tepatnya sebelum pelantik Kades, diduga ada masyarakat setempat yang terlibat menjual tanah adat seluas 46 hektare itu. \"Tanah adat seluas 46 hektare yang dijual tahun 2008 itu ada petanya. Kades tersebut juga sempat mengklim tanah di Kedaton seluas 100 hektare,\" ujarnya.
Penjualan tanah adat ini yang dilakukan Kades Ture diduga bersama Ketua Karang Taruna Desa Ture AH. Pantauan dilapangan kades Teure Junaidi selesai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi penjualan tanah adat oleh penyidik polres batanghari sekitar pukul 16.00 wib peleriksaan dilakukan sekitar 6 jam oleh penydidik polres batanghari.
Kades Ture Junaidi ketika dikonfirmasikan sejumlah wartawan kemarin usai pemeriksaan oleh penyidik polres batanghari membantah jika pemanggilan dirinya terkait dugaan penjualan tanah adat. \"Saya dipanggil disuruh menghadap kasat Reskrim tidak ada pemeriksaan, \"kilahnya dengan wajah pucat.
(Adi)