MUARATEBO - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Ayah kandung terhadap anaknya yang terjadi di Desa Bungkal, Kecamatan Tebo Tengah dengan tersangka Ad, yang merupakan ayah kandung korban memasuki tahap penyidikan. Hal ini diungkapkan Kasat Reksrim Polres Tebo AKP. Ridwan Hutagaol kemarin
\" Ad sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anaknya sendiri,\" sebut Kasat
Dikatakannya, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan,
pengakuan korban yang telah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri serta Ad yang telah mengakui perbuatannya.
\" Dihadapan penyidik, aksi bejat Ad sudah dilakukan sebanyak 7 kali.
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku karena tak kuasa menahan
nafsunya,\" ungkap Hutagaol.
Lanjutnya, sebelumnya menurut pengakuan korban, bahwa korban telah hamil empat bulan akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh ayahnya. Namun, untuk memastikannya pihak Reskrim Tebo membawa korban untuk
melakukan visum di Bungo, dari hasil visum tersebut dibenarkan bahwa korban telah mengandung benih ayahnya selama 16 minggu.
\" Hasil visum menyebutkan bahwa korban tersebut positif hamil 16
minggu,\" Ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terungkapnya kasus asusila ini berawal dari pengakuan korban
pada Senin (24/2) saat ditanya oleh pamannya, bahwasanya telah hamil
akibat diperkosa oleh Ad yang merupakan ayahnya sendiri.
Setelah itu, pamannya langsung memberitahukan hal tersebut kepada ibu korban, mendengar pengakuan dari anaknya tersebut, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut pada selasa (25/2) lalu
Lanjutnya, atas laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan langsung
melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri di kediamannya di desa Bungkal Kecamatan Tebo Tengah selasa (25/2) sore harinya kemarin.
\" Pelaku di tangkap dirumahnya dan tanpa perlawanan, AW saat ini sudah
diamankan dipolres Tebo untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,\" pungkasnya.
(Azk)