JAMBI – Berkas laporan dana kampanye partai golkar kemarin ditolak oleh KPU. Hal ini dikarenakan, keterlambatan partai berlambang beringin rindang tersebut menyerahkan berkas. Seharusnya, berkas diserahkan paling lambat pukul 18.00 WIB, tapi baru diserahkan sekitar pukul 18.03 WIB. Bendahara Umum DPD II Golkar Provinsi Jambi, Abdul Jalil kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya telah mendatangi KPU sekitar pukul 11.00 WIB untuk menyerahkan laporan. Namun karena ada kekurangan pihaknya diminta untuk melengkapi berkas.
\"Kita sudah datang pukul 11.00 WIB menyampaikan laporan dan ada bukti absennya, tapi kita diminta melengkapi kembali karena berkas yang kita serahkan itu 3 rangkap sementara yang diminta 9 rangkap. Makanya kita lengkapi dan sampai di KPU pukul 18.03 WIB tapi tidak diterima,\" katanya.
Ia menyayangkan sikap KPU. Karena menurutnya laporan tersebut nantinya diverivikasi terlebih dahulu selama 3 hari. Apabila ada kesalahan atau ada hal yang perlu diperbaiki, maka akan dikembalikan lagi kepada parpol masing-masing untuk bisa segera diperbaiki. Saat perbaikan oleh parpol, diberikan tenggang waktu selama 5 hari.
\"Seharusnya itukan diterima dulu, kalau ada kekurangan setelah diverifikasi nanti bisa kita lengkapi lagi. Kan ada waktu untuk perbaikan. Tapi tadi berkas kami tidak diterima, disuruh memperbaiki,\" tuturnya.
Bahkan menurut Jalil, pihaknya sebelumnya sudah menyerahkan rekening khusus dana kampanye, kemudian diminta menyerahkan kembali. \"Jadi dimana rekening khusus yang kita serahkan sebelumnya,\" tandasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD, bahwa partai politik akan didiskualifikasi jika tidak menyerahkan laporan dana kampanye 14 hari sebelum kampanye rapat umum 16 Maret.
Juga berdasarkan SE KPU Nomor 104/KPU/II/2014 tentang Persiapan Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2014.
Menyusul surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 69/KPU/II/2014 tanggal 7 februari 2014 perihal laporan dana kampanye peserta Pemilu Tahun 2014, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pada poin 1 berbunyi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode II, laporan rekening khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye peserta Pemilu Tahun 2014 tanggal 02 Maret 2014 sampai pukul 18.00 atau disesuaikan dengan waktu setempat memperhatikan asas equal treatment (perlakuan yang sama) kepada peserta Pemilu Tahun 2014.
Pada poin 2 dalam hal peserta Pemilu 2014 tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye tingkat pusat, Provinsi, dan kabupaten/kota dalam batasan waktu sebagaimana dimaksudkan angka 1 diatas, berdasarkan ketentuan Pasal 138 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu Tahun 2014 di wilayah bersangkutan.
Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum Golkar Mohd Amin Ibarahim mengatakan ini bukan masalah kecil, tapi masalah besar. \"Hanya karena kesalahan kecil menjadi alasan untuk menolak itu luar biasa. Kita akan melakukan upaya hukum kalau memang ditolak,\" tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan belum diputuskan tentang nasib golkar. Pihak KPU sendiri masih melaksanakan pleno sekitar pukul 00.30 Wib tadi malam.
(cas)