JAKARTA -Opsi pengelolaan atau investasi dana haji bakal semakin banyak. Sebab dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) yang dibahas pemerintah, terdapat tiga jenis investasi dana titipan umat itu. Harapannya imbal hasil yang diterima jamaah semakin melimpah.
Aturan atau bentuk-bentuk investasi dana haji diatur dalam Pasal 21 RUU PKH. Dalam pasal itu diatur bahwa investasi dana haji dapat dilakukan dalam bentuk surat berharga, emas, dan investasi langsung. Sebagai perbandingan, investasi dana haji selama ini hanya dalam bantuk giro, deposito, dan sukuk (surat berharga negara).
Dengan beberapa bentuk investasi itu, dana haji untuk jamaah porsi haji 2014 ini, menghasilkan Rp 19 juta lebih per jamaah. \"Dengan semakin banyaknya alternatif investasi (setelah RUU PKH disahkan nanti, red) kami optimis imbal hasil yang dimanfaatkan untuk jamaah semakin besar,\" ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abimanyu.
Dalam draf usulan UU PKH itu, investasi dalam bentuk surat berharga hanya dapat dilakukan untuk surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga dalam negeri. Sedangkan untuk investasi emas, dapat dilakukan dengan membeli dalam bentuk batangan yang nantinya dijual dalam negeri.
Sedangkan untuk investasi langsung, dilakukan melalui pengadaan sarana dan prasarana produktif yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. Meskipun belum disahkan, Anggito sudah mengambil ancang-ancang bentuk investasi mana yang bakal ketempatan dana haji paling besar.
\"Dalam pandangan saya, nanti yang paling besar akan dialokasikan untuk investasi langsung,\" ujarnya. Jenis-jenis investasi langsung yang sudah diimpikan Kemenag banyak sekali. Diantaranya adalah membeli pesawat terbang. Pada musim haji, pesawat ini bisa digunakan untuk menekan biaya komponen penerbangan. Sedangkan di luar musim haji, pesawat ini bisa disewakan ke maskapai dalam negeri.
Opsi investasi langsung lainnya adalah, revitalisasi asrama haji. Dengan cara ini, asrama haji yang tersebar di seluruh embarkasi bisa disulap seperti hotel mewah. Di luar musim haji, asrama bisa disewakan secara komersial. Bentuk investasi langsung lainnya adalah membangun pemondokan khusus jamaah haji di Arab Saudi.
Sama seperti asrama haji di Indonesia, pemondokan di Saudi itu disewakan secara komersil. Pemondokan khusus jamaah haji Indonesia ini juga bisa menyasar konsumen dari jamaah umrah yang jumlahnya terus meningkat setiap tahunnya.
Anggito mengatakan akan dibentuk badan khusus untuk mengelola dana haji itu. Namanya adalah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Isinya bisa dari unsur PNS atau profesional. Posisi Kemenag hanya sebagai pembuat kebijakan atau regulator. \"Apakah orang-orang Kemenag bisa\" Saya kira bukan porsinya. Wong di Kemenag SAg (sarjana agama, red) semua,\" paparnya lantas tersenyum.
Menurut Anggito, DPR sudah komitmen untuk membahas RUU PKH ini dengan segera. Dia menuturkan selama ini impian investasi dana haji yang sudah ada di Kemenag belum bisa terwujud. Sebab tidak ada turan hukum yang melandasinya.
(wan)