Dishub Ajukan Permohonan kepada Gubernur
JAMBI- Produksi batu bara di sejumlah perusahaan yang bergerak dalam pertambangan batu bara akan distop. Ini menyusul membandelnya sejumlah angkutan batu bara dan menyulut emosi masyarakat.
Oleh karenanya, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi akan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan tambang batu bara. Benhart Panjaitan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi menyatakan, dalam waktu dekat dia akan menyurati Gubernur.
Dalam surat itu akan dijelaskan, permohonan agar Gubernur memberikan ketegasan untuk menghentikan produksi batu bara. “Sudah dibahas dengan komisi III DPRD tadi, jadi hasilnya untuk mengatasi sementara batu bara ini, kita akan mengajukan kepada Gubernur untuk penghentian sementara produksi batu bara,” katanya, kemarin (12/3).
Setidaknya, sudah dua kali kejadian warga memblokir jalan karena gerah dengan aktifitas angkutan batu bara yang seenaknya melintasi jalan yang dilarang. “Kita akan bermohon kepada Gubernur atau minimal dikurangi Produksinya menjelang kesiapan infrastruktur jalan kita dan juga armada yang ada untuk angkutan sungai, sehingga Perda bisa dilaksanakan tak terlalu berat,” jelasnya.
Dia mengaku, pihaknya memang kewalahan mengawal berjalannya Perda nomor 13 tahun 2012 soal angkutan batu bara. “Kalau dihentikan sementara, atau dikurangi lah minimal ya kita tak terlalu kewalahan menjalankan Perda,” ujarnya.
Soal adanya pernyataan angkutan batu bara nekat lewat jalan yang dilarang karena tak bisa lewat sungai yang dangkal, Benhart menilai, itu hanya alasan saja. “Kalau angkutan sungai masih bisa dilaksanakan dari Batanghari dilalui ponton. Hanya saja, memang dermaga sungai kita belum siap dan akses jalan kesana juga. Itu kendalanya,” katanya.
“Menjelang itu siap, maka akan diajukan kepada Gubernur untuk itu (penghentian produksi, red). Dalam waktu dekat akan kita minta kepada Gubernur untuk menghentikan sementara produksi menjelang kesiapan semuanya,” pungkasnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar menyatakan hal yang sama. Produksi tambang batu bara, katanya, harus dikurangi. “Untuk semua pihak baik Gubernur ataupun Bupati dan Walikota, tolong kalau bisa produksi dikurangi. Selain itu, tim terpadu juga harus betul-betul bekerja dan pihak Polda juga tegas agar menjalankan Perda ini,” ungkapnya.
“Timdu ini banyak orangnya, semuanya harus serius, termasuk ada TNI, Pol PP dan Perhubungan harus dijalankan betul. Kalau ada kendala di Dishub, apa kendalanya, ini harus dijalankan,” katanya.
Soal adanya setoran yang wajib diberikan sopir pada pos Asaba diluar pungutan Dishub senilai Rp 2 ribu yang ada di 3 titik? Sayhbandar menilai, itu pembodohan. “Itu kan tak mendidik sekali, mengajarkan masyarakat melakukan pungli. Walaupunm hanya Rp 2 ribu,” katanya.
Yang jelas, saat ini, perusahaan tambang batu bara yang harus ditindak, jangan hanya sopir angkutan batu bara saja. “Perusahaan harus ditindak, akar pangkalnya itu kan disana. Jadi pengurangan produksi yang harus dijalankan. Kalau produksi sedikit pasti yang dibawa juga tak banyak. Perusahaan ini terlalu mengabaikan apa yang dilakukan oleh Pemerintah,” sebutnya ketus.
(wsn)